ASALAMU 'ALAIKUM WAROHMATULLOHI WABAROKATUH BLOG By MUH FAJAR HUDI APRIANTO @ MARI KITA GUNAKAN WAKTU KITA YANG TERSISA DENGAN SEBAIK MUNGKIN KARENA WAKTU KITA HANYA SEDIKIT AGAR KITA TIDAK TERMASUK ORANG ORANG YANG MERUGI mafa GUNAKAN WAKTU MUDAMU SEBELUM DATANG WAKTU TUAMU WAKTU SEHATMU SEBELUM DATANG WAKTU SAKITMU KAYAMU SEBELUM TIBA MISKIN WAKTU LAPANGMU SEBELUM TIBA WAKTU SEMPITMU DAN GUNAKAN WAKTU HIDUPMU SEBELUM TIBA MATIMU pesan nabi

Kamis, 22 Mei 2014

Macam-macam Tafsir


Secara umum tafsir dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Tafsir bil ma’tsur dan tafsir bir ro’yi. Dibawah ini kita jelaskan ada dua macam tafsir ini beserta hukumnya:
1. Tafsir bil ma’tsur
Tafsir bil ma’tsur
adalah tafsir yang berlandaskan naqli (8) yang shahih, dengan cara menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an atau dengan sunnah, yang merupakan penjelas kitabullah. Atau dengan perkataan para sahabat yang merupakan orang-orang yang paling tahu tentang kitabullah, atau dengan perkataan tabi’in yang belajar tafsir dari para sahabat.
Cara tafsir bil ma’tsur adalah dengan memakai atsar-atsar yang menjelaskan tentang makna suatu ayat, dan tidak membicarakan hal-hal yang tidak ada faedahnya, selama tidak ada riwayat yang shohih tentang itu. (9)
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rohimahullah ,
Wajib diketahui bahwa nabi Shalallallahu alihi wa sallam telah menjelaskan makna-makna Al-Qur’an kepada para sahabat sebagaimana telah menjelaskan lafadz-lafadznya kepada mereka. Karena firman Allah Subhanahu wa ta’ala,
لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ…
agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah dirurunkan kepada mereka (QS. An-Nahl: 44)
mencakup penjelasan lafadz-lafadz dan makna. (10)
Dan beliau Rohimahullah juga berkata,
Jika ada orang yang bertanya, “Apa jalan tafsir yang terbaik?” Maka jawabannya adalah : Yang paling shahih dari cara menafsirkan Al-Qur’an adalah menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an. Apa yang dimaksud mujmal di suatu ayat, dijelaskan di ayat lainnya. Apa yang diringkas dalam suatu ayat, diperpanjang di tempat yang lain.
Kalau hal ini menyulitkanmu maka wajib bagimu mencarinya dalam sunnah Rasulullah Shalallallahu alihi wa sallam, karena sunnah adalah pemberi keterangan Al-Qur’an dan penjelas baginya. Allah berfirman,
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan. (QS. An-Nahl: 44).
Dan karena inilah Rasulullah Shalallallahu alihi wa sallam bersabda,
Ketahuilah aku telah diberi Al-Qur’an dan yang semisalnya (yaitu As-Sunnah) bersamanya. (11)
Dan jika kita tidak menjumpai tafsir dalam Al-Qur’an dan sunnah, maka kita merujuk kepada perkataan para sahabat. Karena mereka lebih tahu tentang tafsir dengan apa-apa yang mereka persaksikan dari Al-Qur’an dan keadaan-keadaan khusus bagi mereka. Juga apa yang dimiliki mereka dari pemahaman yang sempurna, ilmu yang shahih dan amal yang shahih.
Dan jika kita tidak mendapatkan tafsir dalam Al-Qur’an dan tidak juga dalam As-Sunnah dan tidak juga dari perkataan para sahabat, maka banyak para imam yang merujuk kepada perkataan tabi’in seperti Mujahid bin Jabr, Sa’id bin Jubair, Ikrimah, Atho’ bin Abi Robah, Al-Hasan Al-Bashri, Masruq bin Al-Ajda’, Sa’in bin Al-Musayyib, Abul ‘Aliyah, Robi’ bin Anas, Qotadah, Adh-Dhohak bin Muzaahim dan yang selain mereka dari tabi’in. (12)
Hukum Tafsir bil Ma’tsur.
Tafsir bil ma’tsur adalah yang wajib diikuti dan diambil. Karena terjaga dari penyelewengan makna kitabullah. Ibnu Jarir Rohimahullah berkata,
Ahli tafsir yang paling tepat mencapai kebenaran adalah yang paling jelas hujjahnya terhadap sesuatu yang dia tafsirkan dengan dikembalikan tafsirnya kepada Rasulullah dengan khabar-khabar yang tsabit dari beliau dan tidak keluar dari perkataan salaf. (13)
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rohimahullah ,
Dan kita mengetahui bahwa Al-Qur’an telah dibaca oleh para sahabat, tabi’in dan orang-rang yang mengikuti mereka. Dan bahwa mereka paling tahu tentang kebenaran yang dibebankan Allah kepada Rasulullah untuk menyampaikannya. (14)
2. Tafsir Bir Ro’yi
Tafsir bir Ro’yi
adalah tafsir yang berlandaskan pemahaman pribadi penafsir, dan istimbatnya dengan akal semata. (15)
Tafsir ini banyak dilakukan oleh ahli bid’ah yang meyakini pemikiran tertentu kemudian membawa lafadz-lafadz Al-Qur’an kepada pemikiran mereka tanpa ada pendahulu dari kalangan sahabat maupun tabi’in. Tidak dinukil dari para imam ataupun pendapat merek dan tidak pula dari tafsir mereka. (16)
Seperti kelompok Mu’tazilah yang banyak menulis tafsir berlandaskan pokok-pokok pemikiran mereka yang sesat, seperti Tafsir Abdurrohman bin Kaisar, Tafsir Abu ‘Ali Al-Juba’i, Tafsir Al-Kabir oleh Abdul Sabban dan Al-Kasysyaf yang ditulis oleh Zamakhsari. (17)
Hukum Tafsir Bir Ro’yi
Adapun menafsirkan Al-Qur’an dengan akal semata, maka hukumnya adalah harom. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala,
وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. (QS. Al-Isro’: 36)
Rasulullah Shalallallahu alaihi wa sallam bersabda,
Barangsiapa yang berkata tentang Al-Qur’an dengan akalnya semata, maka hendaknya mengambil tempat duduknya di neraka. (18)
Karena inilah, banyak ulama salaf yang merasa berat menafsirkan suatu ayat Al-Qur’an tanpa ilmu, sebagaimana dinukil dari Abu Bakar Ash-Shiddiq Rodhiyallahu anhu bahwa ia berkata,
Bumi manakah yang bisa membawaku, dan langit manakah yang akan menaungiku jika aku mengatakan sesuatu tentang Al-Qur’an yang aku tidak punya ilmunya? (19)
Dari Ibnu Abi Malikah Rohimahullah bahwasanya Ibnu Abbas Rodhiyallahu anhu ditanya tentang suatu ayat yang jika sebagian di antara kalian ditanya tentu akan berkata tentangnya, maka ia enggan berkata tentangnya. (20)
Berkata Ubaidullah bin Umar Rodhiyallahu anhuma,
Telah aku jumpai para fuqoha Madinah, dan sesungguhnya mereka menganggap besar bicara dalam hal tafsir. Di antara mereka adalah Salim bin Abdullah, Al-Qosim bin Muhammad, Sain bin Musayyib dan Nafi’. (21)
Masyruq berkata, “Hati-hatilah kalian dari tafsir, karena dia adalah riwayat dari Allah.” (22)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rohimahullah berkata,
Secara umum, barangsiapa yang berpaling dari madzhab sahabat dan tabi’in dan tafsir mereka kepada tafsir yang menyelisihinya, maka telah berbuat kesalahan, bahkan berbuat bid’ah (sesuatu hal yang baru yang tidak ada contohnya dari Rasulullah Shalallallahu alihi wa sallam dalam agama. (23)
Sumber : Dikutip dari majalah Al Furqon 01/II/1424H hal 17 – 18
Foot Note :
1) Majmu’ Fatawa 13/330.
2) Tafsir Thobari: 1/161.
3) Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya 1/60 dengan sanad yang shahih.

4) Majmu’ Fatawa: 13/332.
5) Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya 1/60 dengan sanad hasan.

6) Al-Itqon fi Ulumil Qur’an: 2/385.

7) Dinukil oleh Suyuthi dalam Al-Itqon: 2/386.

8) Dalil naqli yaitu dalil yang berasal dari Al-Qur’an atau As-Sunnah -red. vbaitullah.

9) Mabahits fi Ulumil Qur’an hal. 358.

10) Majmu’ Fatawa: 13/331.

11) Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Hadits Hujjatun binafsihi hal. 32.

12) Majmu’ Fatawa13/363 – 369, 368 – 369 dengan sedikit ringkasan.

13) Tafsir Thobari: 1/66 dengan beberapa ringkasan.

14) Majmu’ Fatawa: 13/362.

15) Mabahits fi Ulumil Qur’an, hal. 362.

16) Majmu’ Fatawa: 13/358.

17) Majmu’ Fatawa: 13/357.

18) Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya: 1/58 dengan yang shahih mauquf (terputus), tetapi mempunyai hukum marfu’ (bersambung sampai kepada Nabi) karena berhubungan dengan hal ghoib yang tidak mungkin bersumber dari akal semata.

19) Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya: 1/58 dengan sanad yang shahih.

20) Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya: 1/62-63 dengan sanad yang shahih.

21) Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya: 1/62 dengan sanad yang shahih.

22) Diriwayatkan oleh Abu Ubaid dengan sanad yang hasan sebagaimana dinukil oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya: 1/12.

23) Majmu’ Fatawa: 13/361.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar