ASALAMU 'ALAIKUM WAROHMATULLOHI WABAROKATUH BLOG By MUH FAJAR HUDI APRIANTO @ MARI KITA GUNAKAN WAKTU KITA YANG TERSISA DENGAN SEBAIK MUNGKIN KARENA WAKTU KITA HANYA SEDIKIT AGAR KITA TIDAK TERMASUK ORANG ORANG YANG MERUGI mafa GUNAKAN WAKTU MUDAMU SEBELUM DATANG WAKTU TUAMU WAKTU SEHATMU SEBELUM DATANG WAKTU SAKITMU KAYAMU SEBELUM TIBA MISKIN WAKTU LAPANGMU SEBELUM TIBA WAKTU SEMPITMU DAN GUNAKAN WAKTU HIDUPMU SEBELUM TIBA MATIMU pesan nabi

Kamis, 22 Mei 2014

Macam-macam Tafsir


Secara umum tafsir dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Tafsir bil ma’tsur dan tafsir bir ro’yi. Dibawah ini kita jelaskan ada dua macam tafsir ini beserta hukumnya:
1. Tafsir bil ma’tsur
Tafsir bil ma’tsur
adalah tafsir yang berlandaskan naqli (8) yang shahih, dengan cara menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an atau dengan sunnah, yang merupakan penjelas kitabullah. Atau dengan perkataan para sahabat yang merupakan orang-orang yang paling tahu tentang kitabullah, atau dengan perkataan tabi’in yang belajar tafsir dari para sahabat.
Cara tafsir bil ma’tsur adalah dengan memakai atsar-atsar yang menjelaskan tentang makna suatu ayat, dan tidak membicarakan hal-hal yang tidak ada faedahnya, selama tidak ada riwayat yang shohih tentang itu. (9)
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rohimahullah ,
Wajib diketahui bahwa nabi Shalallallahu alihi wa sallam telah menjelaskan makna-makna Al-Qur’an kepada para sahabat sebagaimana telah menjelaskan lafadz-lafadznya kepada mereka. Karena firman Allah Subhanahu wa ta’ala,
لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ…
agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah dirurunkan kepada mereka (QS. An-Nahl: 44)
mencakup penjelasan lafadz-lafadz dan makna. (10)
Dan beliau Rohimahullah juga berkata,
Jika ada orang yang bertanya, “Apa jalan tafsir yang terbaik?” Maka jawabannya adalah : Yang paling shahih dari cara menafsirkan Al-Qur’an adalah menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an. Apa yang dimaksud mujmal di suatu ayat, dijelaskan di ayat lainnya. Apa yang diringkas dalam suatu ayat, diperpanjang di tempat yang lain.
Kalau hal ini menyulitkanmu maka wajib bagimu mencarinya dalam sunnah Rasulullah Shalallallahu alihi wa sallam, karena sunnah adalah pemberi keterangan Al-Qur’an dan penjelas baginya. Allah berfirman,
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan. (QS. An-Nahl: 44).
Dan karena inilah Rasulullah Shalallallahu alihi wa sallam bersabda,
Ketahuilah aku telah diberi Al-Qur’an dan yang semisalnya (yaitu As-Sunnah) bersamanya. (11)
Dan jika kita tidak menjumpai tafsir dalam Al-Qur’an dan sunnah, maka kita merujuk kepada perkataan para sahabat. Karena mereka lebih tahu tentang tafsir dengan apa-apa yang mereka persaksikan dari Al-Qur’an dan keadaan-keadaan khusus bagi mereka. Juga apa yang dimiliki mereka dari pemahaman yang sempurna, ilmu yang shahih dan amal yang shahih.
Dan jika kita tidak mendapatkan tafsir dalam Al-Qur’an dan tidak juga dalam As-Sunnah dan tidak juga dari perkataan para sahabat, maka banyak para imam yang merujuk kepada perkataan tabi’in seperti Mujahid bin Jabr, Sa’id bin Jubair, Ikrimah, Atho’ bin Abi Robah, Al-Hasan Al-Bashri, Masruq bin Al-Ajda’, Sa’in bin Al-Musayyib, Abul ‘Aliyah, Robi’ bin Anas, Qotadah, Adh-Dhohak bin Muzaahim dan yang selain mereka dari tabi’in. (12)
Hukum Tafsir bil Ma’tsur.
Tafsir bil ma’tsur adalah yang wajib diikuti dan diambil. Karena terjaga dari penyelewengan makna kitabullah. Ibnu Jarir Rohimahullah berkata,
Ahli tafsir yang paling tepat mencapai kebenaran adalah yang paling jelas hujjahnya terhadap sesuatu yang dia tafsirkan dengan dikembalikan tafsirnya kepada Rasulullah dengan khabar-khabar yang tsabit dari beliau dan tidak keluar dari perkataan salaf. (13)
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rohimahullah ,
Dan kita mengetahui bahwa Al-Qur’an telah dibaca oleh para sahabat, tabi’in dan orang-rang yang mengikuti mereka. Dan bahwa mereka paling tahu tentang kebenaran yang dibebankan Allah kepada Rasulullah untuk menyampaikannya. (14)
2. Tafsir Bir Ro’yi
Tafsir bir Ro’yi
adalah tafsir yang berlandaskan pemahaman pribadi penafsir, dan istimbatnya dengan akal semata. (15)
Tafsir ini banyak dilakukan oleh ahli bid’ah yang meyakini pemikiran tertentu kemudian membawa lafadz-lafadz Al-Qur’an kepada pemikiran mereka tanpa ada pendahulu dari kalangan sahabat maupun tabi’in. Tidak dinukil dari para imam ataupun pendapat merek dan tidak pula dari tafsir mereka. (16)
Seperti kelompok Mu’tazilah yang banyak menulis tafsir berlandaskan pokok-pokok pemikiran mereka yang sesat, seperti Tafsir Abdurrohman bin Kaisar, Tafsir Abu ‘Ali Al-Juba’i, Tafsir Al-Kabir oleh Abdul Sabban dan Al-Kasysyaf yang ditulis oleh Zamakhsari. (17)
Hukum Tafsir Bir Ro’yi
Adapun menafsirkan Al-Qur’an dengan akal semata, maka hukumnya adalah harom. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala,
وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. (QS. Al-Isro’: 36)
Rasulullah Shalallallahu alaihi wa sallam bersabda,
Barangsiapa yang berkata tentang Al-Qur’an dengan akalnya semata, maka hendaknya mengambil tempat duduknya di neraka. (18)
Karena inilah, banyak ulama salaf yang merasa berat menafsirkan suatu ayat Al-Qur’an tanpa ilmu, sebagaimana dinukil dari Abu Bakar Ash-Shiddiq Rodhiyallahu anhu bahwa ia berkata,
Bumi manakah yang bisa membawaku, dan langit manakah yang akan menaungiku jika aku mengatakan sesuatu tentang Al-Qur’an yang aku tidak punya ilmunya? (19)
Dari Ibnu Abi Malikah Rohimahullah bahwasanya Ibnu Abbas Rodhiyallahu anhu ditanya tentang suatu ayat yang jika sebagian di antara kalian ditanya tentu akan berkata tentangnya, maka ia enggan berkata tentangnya. (20)
Berkata Ubaidullah bin Umar Rodhiyallahu anhuma,
Telah aku jumpai para fuqoha Madinah, dan sesungguhnya mereka menganggap besar bicara dalam hal tafsir. Di antara mereka adalah Salim bin Abdullah, Al-Qosim bin Muhammad, Sain bin Musayyib dan Nafi’. (21)
Masyruq berkata, “Hati-hatilah kalian dari tafsir, karena dia adalah riwayat dari Allah.” (22)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rohimahullah berkata,
Secara umum, barangsiapa yang berpaling dari madzhab sahabat dan tabi’in dan tafsir mereka kepada tafsir yang menyelisihinya, maka telah berbuat kesalahan, bahkan berbuat bid’ah (sesuatu hal yang baru yang tidak ada contohnya dari Rasulullah Shalallallahu alihi wa sallam dalam agama. (23)
Sumber : Dikutip dari majalah Al Furqon 01/II/1424H hal 17 – 18
Foot Note :
1) Majmu’ Fatawa 13/330.
2) Tafsir Thobari: 1/161.
3) Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya 1/60 dengan sanad yang shahih.

4) Majmu’ Fatawa: 13/332.
5) Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya 1/60 dengan sanad hasan.

6) Al-Itqon fi Ulumil Qur’an: 2/385.

7) Dinukil oleh Suyuthi dalam Al-Itqon: 2/386.

8) Dalil naqli yaitu dalil yang berasal dari Al-Qur’an atau As-Sunnah -red. vbaitullah.

9) Mabahits fi Ulumil Qur’an hal. 358.

10) Majmu’ Fatawa: 13/331.

11) Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Hadits Hujjatun binafsihi hal. 32.

12) Majmu’ Fatawa13/363 – 369, 368 – 369 dengan sedikit ringkasan.

13) Tafsir Thobari: 1/66 dengan beberapa ringkasan.

14) Majmu’ Fatawa: 13/362.

15) Mabahits fi Ulumil Qur’an, hal. 362.

16) Majmu’ Fatawa: 13/358.

17) Majmu’ Fatawa: 13/357.

18) Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya: 1/58 dengan yang shahih mauquf (terputus), tetapi mempunyai hukum marfu’ (bersambung sampai kepada Nabi) karena berhubungan dengan hal ghoib yang tidak mungkin bersumber dari akal semata.

19) Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya: 1/58 dengan sanad yang shahih.

20) Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya: 1/62-63 dengan sanad yang shahih.

21) Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya: 1/62 dengan sanad yang shahih.

22) Diriwayatkan oleh Abu Ubaid dengan sanad yang hasan sebagaimana dinukil oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya: 1/12.

23) Majmu’ Fatawa: 13/361.

Pentingnya Ilmu Tafsir



Sesungguhnya hal yang paling berhak diperhatikan ilmunya dan dicapai puncak ma’rifatnya, adalah ilmu yang diridhoi Alah dan yang menunjukkan jalan yang benar kepada pemiliknya. Yang itu semua terdapat dalam Kitabullah, yang tidak ada keraguan sedikitpun di dalamnya. Turun dari-Nya tanpa kebimbangan di dalamnya. 
Setiap pembacanya akan menemukan gudang yang berlimpah dan pahala yang agung. Tidak ada kebatilan di hadapan dan di belakangnya. Diturunkan oleh Yang Maha Bijaksana dan Maha Terpuji.
Dialah Al-Qur’an yang merupakan tali Allah yang kokoh, peringatan yang penuh hikmah, halan yang lurus, tidak diselewengkan oleh hawa nafsu, tidak tercampur lisan-lisan manusia, tak usang walau diulang-ulang, tidak habis keajaibannya, tidak puas-puasnya para ulama mengambil kandungannya.
Barangsiapa yang berucap dengannya akan benar, barangsiapa yang mengamalkannya dijanjikan dengan pahala, barangsiapa yang berhukum dengannya akan adil, barangsiapa yang menyeru kepadanya akan ditunjukkan oleh Allah ke jalan yang lurus, barangisapa yang meninggalkannya karena kesombongan akan dibinasakan oleh Allah dan barangsiapa yang mencari petunjuk selainnya akan disesatkan oleh Allah Tabaroka wa Ta’ala.
Allah Azza wa Jalla berfirman,
فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُمْ مِنِّي هُدًى فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلا يَضِلُّ وَلا يَشْقَى
وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى
قَالَ رَبِّ لِمَ حَشَرْتَنِي أَعْمَى وَقَدْ كُنْتُ بَصِيرًا
قَالَ كَذَلِكَ أَتَتْكَ آيَاتُنَا فَنَسِيتَهَا وَكَذَلِكَ الْيَوْمَ تُنْسَى
Maka jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku lalu barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang amat sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.
Berkatalah ia, “Ya Rabbku, mengapa Engkau menghimpunkan aku dalam keadaan buta, padahal aku dahulunya adalah orang yang melihat?”. Allah berfirnan, “Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, maka kamu melupakannya, dan begitu (pula) pada hari ini, kamupun dilupakan.” (QS. Thoha: 123 – 126) (1)
Pentingnya Ilmu Tafsir
Tidaklah Allah menurunkan Al-Qur’an Al-Karim kepada manusia melainkan agar mereka memahaminya, memikirkan dan mengamalkannya. Allah Ta’ala berfirman,
كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الألْبَابِ
Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran. (QS. Shod: 29)
Ibnu Jarir Ath-Thobari Rohimahullah berkata,
Di dalam hasungan Allah kepada hamba-hamba-Nya agar mereka mengambil ibroh dari ayat-ayat Al-Qur’an terpadat perintah yang mewajibkan mereka mengetahui tafsir ayat-ayat yang mampu diketahui oleh manusia. (2)
Ibnu Mas’ud Rodhiyallahu anhu berkata,
Sungguh seseorang di antara kami (sahabat) jika mempelajari sepuluh ayat dari Al-Qur’an tidak akan melampauinya sampai dia mengetahui maknanya dan mengamalkannya. (3)
Dan merupakan hal yang dimaklumi bahwa yang dimaksud dengan setiap perkataan adalah pemahaman makna-maknanya, bukan sekedar lafadznya. Maka Al-Qur’an lebih berhak untuk dipahami daripada semua perkataan. (4)
Sa’id bin Jubair Rodhiyallahu anhu berkata,
Barangsiapa membaca Al-Qur’an kemudian tidak tahu tafsirnya, maka seakan-akan dia seperti orang buta atau orang badui (Arab gunung). (5)
Dan Allah telah mencela ahli kitab karena mereka berpaling dari kitabullah yang diturunkan kepada mereka. Mereka sibuk mengurusi dunia dan mengumpulkannya. Maka wajib bagi kita kaum muslimin untuk berhenti dari apa yang dicela oleh Allah dan melaksanakan perintah-Nya untuk mempelajari kitabullah dan memahaminya.
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الأمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَ
Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik. (QS. Al-Hadid: 16)
Imam Suyuthi Rohimahullah berkata, “Para ulama telah sepakat bahwa ilmu tafsir termasuk dari fardhu-fardhu kifayah.(6)
Dengan ungkapan senada, Al-Anshori berkata, “Pekerjaan yang paling mulia untuk digeluti manusia adalah tafsir Al-Qur’an.” (7)

Kamis, 08 Mei 2014

Cara Menulis Huruf Arab di MS Word 2007

Bagaimana cara menulis arab di windowa 7? simak berikut tutorialnya
Kebutuhan utk menulis huruf Arab di lingkungan Microsoft Word 2007 ternyata sangat penting sekali. Terutama oleh teman-teman FAI, Sastra Arab, atau pun bagi ustadz ustadzah yang ingin menulis soal, makalah atau tulisan dengan  font bahasa arab. Kita tidak perlu repot menginstall font arab (seperti halnya font-font times new roman, calibri dll). Kita cukup perlu men-set keyborad language yang ada di komputer/laptop kita. 
Cukup mudah caranya, berikut langkah-langkahnya:
  • Tekan Start > Control Panel
  • Pilih Change Keyboard or Other Input Method


Klik Change KeyBoard

 Tekan Add > pilih yang keyboard Saudi Arabia dan beri tanda centang seperti di gambar ini. 


















  • Tekan Applay lalu OK
  • Sekarang buka Microsft Word 2007 punya teman-teman semua. Langkah selanjutnya, perhatikan icon yang ada di deksop bar, sebelah pojok kanan bawah.
  • Coba ketik huruf arab di Microsoft Word 2007 milik teman -teman.
  •  
  • Teman-teman pasti mengalami kesulitan, soalnya di keyboard kita tdk tahu huruf alif kita tekan yang mana, huruf ba' kita tekan yang mana, utk memudahkan teman-teman bisa mengaktifkan KeyBooard on Screen, sehingga kita utk mengetik tinggal tekan mouse saja, caranya. Start > All Program > Accosies > Ease of Accces > KeyBoard on Screen
Alhamdulillah, kita sudah berhasil men-set keyboard  kita menjadi bahasa arab. dan teman-teman pun bebas menulis dengan huruf arab

Rabu, 07 Mei 2014

Faham Liberalisme ( Apa Pengertiannya? )


a. Pengertian
Liberalisme adalah suatu paham yang menghendaki adanya kebebasan
individu dalam segala bidang. Menurut paham ini titik pusat dalam hidup
ini adalah individu. Karena ada individu maka masyarakat dapat tersusun
dan karena individu pula negara dapat terbentuk. Oleh karena itu, masyarakat
atau negara harus selalu menghormati dan melindungi kebebasankemerdekaan
individu. Setiap individu harus memiliki kebebasankemerdekaan,
seperti dalam bidang politik, ekonomi, dan agama.
b Lahirnya Liberalisme
Lahirnya liberalisme untuk pertama kalinya dikobarkan oleh kaum
Borjuis, Prancis pada abad ke-18 sebagai reaksi protes terhadap kepincangan
yang telah berakar lama di Prancis. Sebagai akibat warisan sejarah masa
lampau, di Prancis terdapat pemisahan dan perbedaan yang tajam sekali
antara golongan I dan II yang memiliki berbagai hak tanpa kewajiban dan
golongan III yang tanpa hak dan penuh dengan kewajiban.
Golongan Borjuis mengajak seluruh rakyat untuk menentang kekuasaan
raja yang bertindak sewenang-wenang dan kaum bangsawan dengan
berbagai hak istimewanya guna mendapatkan kebebasan berpolitik,
berusaha, dan beragama. Gerakan ini diilhami oleh pendapat Voltaire,
Montesquieu, dan J.J. Rousseau. Gerakan liberalisme akhirnya meningkat
menjadi gerakan politik dengan meletusnya Revolusi Prancis. Selanjutnya,
lewat kekuasaan Napoleon Bonaparte, paham liberal ini disebarluaskan ke
negara-negara Eropa melalui semboyan liberte, egalite, dan fraternite.
c. Praktik Liberalisme
1) Bidang Politik
Terbentuknya suatu negara merupakan kehendak dari individuindividu.
OLeh karena itu, yang berhak mengatur dan menentukan
segala-galanya adalah individu-individu tersebut. Dengan kata lain,
kekuasaan tertinggi (kedaulatan) dalam suatu negara berada di tangan
rakyat (demokrasi). Agar supaya kebebasan, kemerdekaan individu tetap
dijamin dan dihormati sehingga harus dibentuk undang-undang, hukum,
parlemen, dan sebagainya. Dengan demikian, yang dikehendaki oleh
golongan liberal adalah demokrasi liberal. Hal ini seperti yang berlaku
di negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat.
Bagi Indonesia, demokrasi liberal tidak cocok dan tidak sesuai
dengan kepribadian bangsa Indonesia. Ketika paham ini diterapkan di
Indonesia ( 1950–1959) yakni masa berlakunya UUD Sementara 1950,
negara kita selalu diliputi kekalutan karena menimbulkan instabilitas di
segala bidang, baik politik, sosial, ekonomi, maupun keamanan.
2) Bidang Ekonomi
Dalam bidang ekonomi, golongan liberal menghendaki adanya
sistem ekonomi bebas. Tiap-tiap individu harus memiliki kebebasan
berusaha, memilih mata pencaharian yang disukai, mengumpulkan
harta benda , dan lain-lain. Pemerintah tidak boleh ikut campur tangan
karena masalah itu masalah individu.
Semboyan kaum liberal ialah laisser faire, laisser passer, le monde
va de luimeme, artinya produksi bebas, perdagangan bebas, dunia akan
berjalan sendiri.
3) Bidang Agama
Liberalisme menganggap masalah agama merupakan masalah
pribadi, masalah individu. Tiap-tiap individu harus memiliki kebebasankemerdekaan
beragama dan menolak campur tangan negara/pemerintah.
Dengan demikian, dalam bidang agama, golongan liberal
menghendaki kebebasan memilih agama yang disukainya dan bebas
menjalankan ibadah menurut agama yang dianutnya.

Secara universal, paham liberalisme berkembang sangat menonjol dalam bidang politik, ekonomi, agama, dan pers. Dalam bidang politik, paham liberal berpengaruh terhadap perkembangan paham demokrasi dan nasionalisme. Masyarakat yang terdiri dari individu-individu mempunyai hak untuk menentukan segala kepentingan masyarakat. Hak menentukan ini diwujudkan dalam sistem demokrasi liberal dan akhirnya melahirkan parlemen sebagai lembaga pemerintah rakyat. Untuk memilih para anggota parlemen diadakan pemilu. Dalam pemilu setiap orang memberikan satu suara. Dalam pemilu terjadi persaingan kekuasaan politik. Dengan menjadi anggota parlemen seorang anggota mempunyai pengaruh dalam menetapkan undang-undang atau jatuh bangunnya sebuah kabinet yang sedang memerintah.