ASALAMU 'ALAIKUM WAROHMATULLOHI WABAROKATUH BLOG By MUH FAJAR HUDI APRIANTO @ MARI KITA GUNAKAN WAKTU KITA YANG TERSISA DENGAN SEBAIK MUNGKIN KARENA WAKTU KITA HANYA SEDIKIT AGAR KITA TIDAK TERMASUK ORANG ORANG YANG MERUGI mafa GUNAKAN WAKTU MUDAMU SEBELUM DATANG WAKTU TUAMU WAKTU SEHATMU SEBELUM DATANG WAKTU SAKITMU KAYAMU SEBELUM TIBA MISKIN WAKTU LAPANGMU SEBELUM TIBA WAKTU SEMPITMU DAN GUNAKAN WAKTU HIDUPMU SEBELUM TIBA MATIMU pesan nabi

Kamis, 08 Juni 2017

Hikmah Perintah Jihad Diakhirkan/ Setelah Hijrah

Mengapa perintah jihad dengan kekuatan senjata baru turun pada saat Nabi Muhammad Solallohu alaihi Wasalam Hijrah? Berikut ini beberapa hikmah yang terkandung di dalamnya. 

1. Amatlah tepat jika pengenalan terhadap Islam, seruan kepadanya, penegakan ajarannya, dari upaya menyingkirkan semua halangan yang mungicin muncul dalam meniabaminya dilakukan lebih dulu daripada pcnggunaan kekuatan scnjata. Jadi, dakwah dan pcmahaman merupakan tahap awal sebelum jihad. Itulah mengapa jihad dihukumi fardu kifayah, gugur jika sebagian umat Islam telah melakukannya. 
2. Karena Allah Swt. mengasah dan menyayangi hambaNya, Dia tidak membebani mereka dengan kewaiban bcrjihad, kecuah telah tersedia Dar al-Islam sebagai tempat berhndung dan tempat tinggal yang baik bagi mereka. Madinah AI-Munawwarah merupakan Dar alIslam pertama dalam sejarah Islam. 

Sekelumit tentangJihad dan Perintah Pelaksanaannya 
Di bagian in,, kita akan membahas lebsh lanjut mengenai jihad dan perang Sebelum itu kita perlu mengetahui prinsip jihad yang benar serta kewajiban melaksanakan dan tahapan yang harus dilalui. 
Tema jihad menjadi sasaran tembak para pelaku ghazw aI-fikr untuk mencampur-adukkan kebenaran dengan kebatan serta mencarl rekahan di antara bangunan agama Islam yang hanif untuk menanamkan keraguan. 
Tidaklah mengherankan bilamana kalangan musuh Isiam selalu berusaha menyerang syariat, khususnya berkenaan dengan jihad Kita semua tahu, salah satu sendi ajaran Islam yang paling ditakuti musuhmusuh Islam adalah jihad 
Mereka mengetahui bahwa, jika semangat jihad telah berkobar dalam jiwa setiap muslim atau memberi pengaruh terhadap kehidupan umat Islam di suatu masa, tidak akan ada kekuatan apa pun yang mampu menghadapi kekuatan Islam OIeh karena itu. semua upaya menghentikan penyebaran Islam dimula, dari titik ini. 
Sebelum melanjutkan pembahasan, kami ingin terlebih dahulu menjelaskan tentang arti jihad, tujuan, dan tahapan-tahapan yang harus ditempuh. Selain itu, kami akan menjelaskan beberapa kekeliruan yang mer’usak pengertian jihad, juga klasifikasinya yang tidak mendasar. 
Jihad ialah bersungguh-sungguh dalam menegakkan kalimat Allah Swt. dan pembentukan masyarakat Islam. Berperang dengan sungguh-sungguh merupakan salah satu implementasi iihad. 
Tujuan jihad adalah membangun masyarakat Islam dan mendiriikan Daulah Islamiyah yang benar. 
Mengenal tahapan-tahapan jihad, sebagaimana diketahui, jihad pada masa awal islam hanya dilakukan lewat dakwah secara damal dan bertahan menghadapi 



serangan dan gangguan. Pada rnasa awal hijrah, perang untuk membela din mulai disyariatkan. 

Setelah itu, perang terhadap siapa pun yang menghalangi jalan menuju pembentukan masyarakat Islam mulai disyariatkan. Jihad dilakukan untuk menyingkirkan kekufuran, para penyembah berhala, dan orang-orang musynk dari negerii Islam Hal itu patut dilakukan karena masyarakat Islam yang benar tentu fldak dapat berkaitan dengan kekufuran atau paganisrne. Adapun kalangan ahli kitab dituntut tunduk pada aturan masyarakat Islam. Selama itu dipenuhi. rnereka boleh tinggal di negeni Islam dengan catatan membayarjizyah sebagai penggantl zakat yang dibayarkan umat Islam. 
Pada tahap terakhir ini, hukum jihad pun mulai ditetapkan secara utuh dalam Islam sebagai kewajiban senap muslim di setiap zaman, terutama ketika mereka memiliki kekuatan dan sarana yang memadai. Berkenaan dengan jihad pada tahap ini, Allah Swt. berfirman, “Hal orang-orong yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang ada di sekitar karnu itu, dan hen daklah mereka menemul kekerosan danmu. Dan ketahuiloh bahwasanya Allah beserta orang-orong yang bertakwa,” (QSAt-Taubah (9]: 123). 
Rasulullah Saw. bersabda, “Aku dipenntahkan untuk memerangi manusia sampal mereka menyatakan ‘tiada Tuhan selain Allah’. Siapa pun yang mengatakan ‘tiada Tuhan selain Allah’, maka selurub harta dan dirinya telah terlindungi dariku, kecuali dengan alasan yang benar. Adapun urusan perhitungan (ama!) nya diserahkan kepada Allah Swt” (HR Muttafaq ‘alaih).



dikutib dari buku Fiqih Siroh  Dr. Said Ramadhan Al Buthy