ASALAMU 'ALAIKUM WAROHMATULLOHI WABAROKATUH BLOG By MUH FAJAR HUDI APRIANTO @ MARI KITA GUNAKAN WAKTU KITA YANG TERSISA DENGAN SEBAIK MUNGKIN KARENA WAKTU KITA HANYA SEDIKIT AGAR KITA TIDAK TERMASUK ORANG ORANG YANG MERUGI mafa GUNAKAN WAKTU MUDAMU SEBELUM DATANG WAKTU TUAMU WAKTU SEHATMU SEBELUM DATANG WAKTU SAKITMU KAYAMU SEBELUM TIBA MISKIN WAKTU LAPANGMU SEBELUM TIBA WAKTU SEMPITMU DAN GUNAKAN WAKTU HIDUPMU SEBELUM TIBA MATIMU pesan nabi

Selasa, 17 Juli 2012

Bolehkah Sholat Jum'at diJama'


Hai orang-orang
beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Menurut ayat ini setiap mukmin baik laki laki maupun perempuan, tua maupun muda, sehat ataupun sakit, muqim atau musafir adalah wajib melakukan shalat Jum’at. Tetapi kemudian oleh hadis Nabi saw kewajiban melakukan shalat Jum’at itu dikecualikan empat golongan/orang:


الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ
أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ [رواه أبو داود والحاكم ]

Artinya: “Shalat Jum’at itu suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan berjama’ah, kecuali empat orang/golongan, yaitu: hamba sahaya, orang perempuan, anakanak dan orang sakit.”[HR. Abu Daud dan alHakim]

Menurut anNawawi hadis ini sanadnya sahih menurut syarat alBukhari dan Muslim. 
Menurut alHafiz bahwa yang mensahihkan hadis ini bukan hanya seorang.
Dalam hadis di atas yang dikecualikan dari kewajiban melakukan shalat Jum’at itu
ada empat orang, dan tidak masuk di dalamnya musafir, orang yang sedang
bepergian. Dengan demikian, musafir tetap berkewajiban melakukan shalat Jum’at.
Selanjutnya apabila sedang musafir, apakah shalat Jum’at bisa dijamak, dalam
hal ini dengan shalat Asar, sudah dijelaskan
bahwa orang yang sedang bepergian, menjamak shalat Jum’at dengan shalat Asar
dibolehkan. Hal ini didasarkan kepada keumuman dalil tentang menjamak shalat bagi
yang sedang bepergian, yaitu hadis Muslim dari Anas, hadis Ahmad dari Kuraib dan
Ibnu Abbas, yang menjelaskan bahwa Nabi saw apabila akan atau sedang bepergian,
beliau melakukan shalat dengan dijamak. Secara implisit dalam hadis tersebut
termasuk juga bolehnya menjamak shalat Jum’at dengan shalat ‘Asar.
Setelah diketahui bolehnya menjamak shalat Jum’at dengan shalat Asar,
persoalan selanjutnya adalah apakah dilakukan secara jamak taqdim atau jamak
ta’khir? Mengenai hal ini kami belum menemukan dalilnya secara khusus. Akan
tetapi persoalan ini dapat didekati antara lain dari kapan waktu melakukan shalat
Jum’at itu. Mengenai hal ini ada beberapa hadis yang menerangkannya:
1. Hadis riwayat Ahmad, alBukhari,
Abu Daud, atTurmuzi dan alBaihaqi
dari Anas:


عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ رَسُ ولُ اللَّ هِ صَ لَّى اللَّ هُ عَلَيْ هِ وَسَ لَّمَ يُصَ لِّي بِنَ ا الْجُمُعَ ةَ
حِينَ تَمِيلُ الشَّمْسُ [رواه أحمد والبخاري وأبو داود والترمذي والبيهقي ]

Artinya: “Diriwayatkan dari Anas, ia berkata: Adalah Rasulullah saw bersembahyang Jum’at bersama kami tatkala matahari tergelincir.”
2. Hadis riwayat Ahmad, alBukhari dan Muslim dari Salamah bin alAkwa’ menyebutkan:


قَالَ س ل مَةُ بنُ اْ لأَكْ وَ عَ كنَّ ا نُ صلِّ ي مَ عَ ال نَّ بِيِّ صَ لَّى اللَّ هُ عَ لَيْ هِ وَسَ لَّمَ الْجُمُعَ ةَ
إِ ذا زالَ تِ الشَّ مسُ ثُ مَّ نرْ جِ عُ فَ ن تبِ عُ الفَ يْ ءَ [رواه أحم د والبخ اري ومس لم
وابن أبي شيبة ]

Artinya: “Telah berkata Salamah bin alAkwa’ bahwasanya kami bersembahyang Jum’at bersama Rasulullah saw apabila matahari telah tergelincir dan kami kembali pulang dengan mengikuti bayangan kami.”
AsSayyid Sabiq menukilkan pendapatnya alBukhari
bahwa waktu shalat Jum’at itu apabila matahari telah tergelincir. Demikian juga menurut asSayyid
Sabiq bahwa imam asySyafi’i mengatakan bahwa Nabi saw, Abu Bakar, Umar, Usman
dan para imam sesudah mereka melakukan shalat Jum’at sesudah matahari tergelincir.
Dari hadis di atas dapat diketahui bahwa shalat Jum’at itu dilakukan sesudah
matahari tergelincir atau pada waktu shalat Zuhur. Tidak didapati satu riwayatpun
yang menyebutkan bahwa shalat Jum’at dilakukan pada waktu Asar.
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa berkaitan dengan menjamak shalat
Jum’at bagi yang sedang bepergian, ada dua dalil, yang pertama bersifat umum yaitu
kebolehan melakukan shalat secara jamak ketika safar, termasuk di dalamnya
kebolehan melakukan shalat Jum’at dengan dijamak. Yang kedua dalil yang bersifat
khusus, yaitu bahwa waktu shalat Jum’at itu pada waktu shalat Zuhur, baik dilakukan
ketika dalam keadaan muqim maupun safar. Oleh karena itu dalil yang umum kita
tempatkan pada keumumannya dan dalil yang khusus kita tempatkan pada
kekhususannya. Dengan demikian shalat Jum’at yang dilakukan ketika safar tetap
dilakukan pada waktu Zuhur, apabila mau dijamak, maka shalat Asarlah yang ditarik
kepada shalat Jum’at. Dengan kata lain, shalat Jum’at jamak dengan Asar pada
waktu safar hanya bisa dilakukan secara jamak taqdim, tidak secara jamak ta’khir.
Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar