Bagaimana Sejarah Valentine Days dan merayakannya dalam pangdangan menurut hukum islam.
Menurut data dari Ensiklopedia Katolik nama valentinus diduga bisa merujuk pada tiga martir atau santo (orang suci) yang
berbeda.
Hubungan antara ketiga martir ini
dengan hari raya kasih sayang (valentine) tidak jelas. Bahkan Paus Gelasius I,
pada tahun 496, menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada yang diketahui mengenai
martir-martir ini namun hari 14
Februari ditetapkan sebagai hari raya peringatan santo Valentinus. Ada
yang mengatakan bahwa Paus Gelasius I sengaja menetapkan hal ini untuk
mengungguli hari raya
Lupercalia yang dirayakan pada tanggal 15 Februari.
Santo atau Orang Suci yang di maksud yaitu :
§ Pastur di Roma
§ Uskup Interamna (modern Terni )
§ Martir di
provinsi Romawi Afrika.
Sisa-sisa kerangka yang digali
dari makam Santo Hyppolytus, diidentifikasikan sebagai jenazah St. Valentinus.
Kemudian ditaruh dalam sebuah peti dari emas dan dikirim ke gereja Whitefriar
Street Carmelite Church di Dublin, Irlandia. Jenazah ini telah diberikan kepada
mereka oleh Paus Gregorius XVI pada tahun 1836. Banyak wisatawan sekarang yang
berziarah ke gereja ini pada hari Valentine (14 Februari), di mana peti dari
emas diarak dalam sebuah prosesi dan dibawa ke sebuah altar tinggi. Pada hari
itu dilakukan sebuah misa yang khusus diadakan dan dipersembahkan kepada para
muda-mudi dan mereka yang sedang menjalin hubungan cinta.
Hari raya Valentine Days ini dihapus dari kalender gerejawi pada tahun 1969 sebagai
bagian dari sebuah usaha yang lebih luas untuk menghapus santo-santo yang
asal-muasalnya tidak jelas, meragukan dan hanya berbasis pada legenda saja.
Namun pesta ini masih dirayakan pada paroki-paroki tertentu.
Hukum Merayakan Valentine Dalam Islam
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang untuk mengikuti
tata cara peribadatan selain Islam, artinya, ” Barangsiapa meniru suatu kaum, maka ia
termasuk dari kaum tersebut ” (HR. At-Tirmidzi) .
Ibnu
Qayyim al-Jauziyah berkata, ” Memberikan ucapan selamat terhadap acara ritual orang
kafir yang khusus bagi mereka, telah disepakati bahwa perbuatan tersebut HARAM
“.
Mengapa ? karena berarti ia telah
memberi selamat atas perbuatan mereka yang menyekutukan Allah subhanahu
wata’ala. Bahkan perbuatan tersebut lebih besar dosanya di sisi Allah subhanahu
wata’ala dan lebih dimurkai dari pada memberi selamat atas perbuatan minum
khamar atau membunuh.
Syaikh
Muhammad al-Utsaimin ketika ditanya tentang Valentine’s Day mengatakan, ” Merayakan Hari Valentine itu tidak boleh ”, karena
alasan berikut :
Pertama : Ia merupakan hari raya
bid’ah yang tidak ada dasar hukumnya di dalam syari’at Islam.
Kedua : Ia dapat menyebabkan hati
sibuk dengan perkara-perkara rendahan seperti ini yang sangat bertentangan
dengan petunjuk para salaf shalih (pendahulu kita) -semoga Allah meridhai
mereka-.
Contoh kasus : ada seorang gadis
mengatakan bahwa ia tidak mengikuti keyakinan mereka, hanya saja hari Valentine
tersebut secara khusus memberikan makna cinta dan suka citanya kepada
orang-orang yang memperingatinya.
Saudaraku!!
Ini adalah suatu kelalaian, mengadakan pesta pada hari tersebut bukanlah
sesuatu yang sepele, tapi lebih mencerminkan pengadopsian nilai-nilai Barat
yang tidak memandang batasan normatif dalam pergaulan antara pria dan wanita
sehingga saat ini kita lihat struktur sosial mereka menjadi porak-poranda. Hendaknya setiap muslim merasa
bangga dengan agamanya, tidak menjadi orang yang tidak mempunyai pegangan dan
ikut-ikutan. Semoga Allah subhanahu wata’ala melindungi kaum muslimin dari
segala fitnah (ujian hidup), yang tampak ataupun yang tersembunyi dan semoga
meliputi kita semua dengan bimbingan-Nya.
Di dalam
ayat lainnya, artinya, ” Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang
beriman kepada Allah dan hari Akhirat, saling berkasih sayang dengan
orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya.” (Al-Mujadilah:
22).
Jadi, kesimpulan dari hukum Perayaan Valentine adalah sebagai berikut :
Seorang muslim dilarang untuk meniru-niru kebiasan orang-orang
di luar Islam, apalagi jika yang ditiru adalah sesuatu yang berkaitan dengan
keyakinan, pemikiran dan adat kebiasaan mereka.
Bahwa mengucapkan selamat terhadap acara kekufuran adalah lebih
besar dosanya dari pada mengucapkan selamat kepada kemaksiatan seperti meminum
minuman keras dan sebagainya.
Haram hukumnya umat Islam ikut merayakan Hari Raya orang-orang
di luar Islam.
Valentine’s Day adalah Hari
Raya di luar Islam untuk memperingati pendeta St. Valentin yang dihukum mati karena menentang Kaisar yang melarang pernikahan
di kalangan pemuda. Oleh karena itu tidak boleh ummat Islam memperingati hari
Valentine’s tersebut.
sebaiknya umat islam tidakikut -ikutan merayakannya
BalasHapus