ASALAMU 'ALAIKUM WAROHMATULLOHI WABAROKATUH BLOG By MUH FAJAR HUDI APRIANTO @ MARI KITA GUNAKAN WAKTU KITA YANG TERSISA DENGAN SEBAIK MUNGKIN KARENA WAKTU KITA HANYA SEDIKIT AGAR KITA TIDAK TERMASUK ORANG ORANG YANG MERUGI mafa GUNAKAN WAKTU MUDAMU SEBELUM DATANG WAKTU TUAMU WAKTU SEHATMU SEBELUM DATANG WAKTU SAKITMU KAYAMU SEBELUM TIBA MISKIN WAKTU LAPANGMU SEBELUM TIBA WAKTU SEMPITMU DAN GUNAKAN WAKTU HIDUPMU SEBELUM TIBA MATIMU pesan nabi

Kamis, 03 Desember 2015

Ka'bah Adalah Pusat Bumi

Ka’bah adalah bahasa Alquran dari kata Ka’bu yang berarti mata kaki atau tempat kaki berputar bergerak untuk melangkah. Atau Ka’bain yang berarti dua mata kaki, mata bumi, sumbu bumi atau kutub putaran utara bumi.
Profesor Hussain Kamel menemukan suatu fakta mengejutkan bahwa Mekkah adalah pusat bumi. Pada mulanya ia meneliti suatu cara untuk menemukan arah kiblat di kota-kota besar di dunia.
Ia menarik garis pada peta, dan setelah itu ia mengamati dengan seksama posisi ke tujuh benua terhadap Mekkah dan jarak masing-masing. Ia memulai untuk menggambar garis-garis sejajar hanya untuk memudahkan proyeksi garis bujur dan garis lintang.
Setelah dua tahun dari pekerjaan yang sulit dan berat itu, ia terbantu oleh program-program komputer untuk menentukan jarak-jarak yang benar dan variasi-varisi yang berbeda, serta banyak hal lainnya. Ia kagum dengan apa yang ditemukan bahwa sesungguhnya Mekkah adalah pusat bumi.
[Baca Juga: Subhanallah! NASA Sebut Terbitnya Matahari Mendekati Arah Barat]
[Baca Juga: Hatinya Tergetar Setelah Baca Al Qur’an Profesor Yahudi Ini Peluk Islam]
Mengapa Mekkah disebut dalam Alquran dengan istilh “Ummul Quro” (ibu atau induk dari kota-kota)? Lantas, mengapa juga Allah SWT menyebut daerah lain selain Mekkah dengan kalimat “ma haulahaa” (negeri-negeri sekelilingnya)?


Allah SWT berfirman dalam Alquranulkarim: “Demikianlah Kami wahyukan kepadamu Alquran dalam bahasa Arab supaya kamu memberi peringatan kepada Ummul Qura (penduduk Mekkah) dan penduduk (negeri-negeri) sekelilingnya.” (Asy-Syura 7).
Secara bahasa, ‘Umm’ yang artinya ibu adalah sosok yang menjadi sumber keturunan. Maka bila Mekkah disebut sebagai Ummul Qura, artinya Mekkah adalah sumber dari semua negeri lain.
Pertanyaan dan kajian ini, pada akhirnya sedikit demi sedikit mulai terjawab melalui berbagai penemuan ilmiah. Sesungguhnya, tahapan eksprimen tentang hal ini sudah dipublikasikan pada tahun 1978, melalui keterangan Dr Husain yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bagian Ilmu Ukur Bumi di Universtas Riyadh, Saudi Arabia.
Hasil studi itu kemudian diterbitkan pula di berbagai majalah sains di Barat. Bersama rekan-rekannya, Dr Husain menemukan bahwa ditilik dari sudut ilmu geografi (ilmu bumi) dan geologi (ilmu tanah), terbukti bahwa Mekkah adalah pusat bumi.
Kemudian pada tahun 2009, hasil penemuan ilmiah itu kembali dipublikasikan dalam sebuah konferensi ilmiah bertajuk “Mekkah sebagai Pusat Bumi: Teori dan Praktik.” Konferensi yang digelar di Dhoha, Qatar itu memperkuat hasil penemuan bahwa Mekkahadalah pusat bumi. Konferensi itu lalu menelur kan rekomendasi yang berisi ajakan agar umat Islam mengganti acuan waktu dunia yang selama ini merujuk pada Greenwich, menjadi Mekkah.
Banyak argumentas ilmiah membuktikan wilayah nol bujur sangkar melalui kota Mekkah dan tidak melewati Greenwich di Inggris.Mekkah berada di titik lintang yang persis lurus dengan titik magnetik di Kutub Utara. Kondisi ini tak dimiliki oleh kota-kota lain, bahkan Greenwich yang ditetapkan sebagai meridian nol.
Konon, Greenwich Mean Time (GMT) dipaksakan pada dunia ketika mayoritas negeri di dunia berada di bawah jajahan Inggris. Dan, jika penemuan ilmiah bahwa Mekkah sebaga pusat bumi diterapkan, mudah bagi setiap orang untuk mengetahui waktu salat, sekaligus akan mengakhiri kontroversi lama yang dimulai empat dekade lalu tentang rujukan waktu dunia.
Ada beberapa ayat dan hadist nabawi yang menyiratkan fakta ini. Allah SWT berfirman: “Hai golongan jin dan manusia, jika kamu sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, maka lintasilah, kamu tidak dapat menembusnya melainkan dengan kekuatan.” (QS Ar-Rahman 33).
Kata ‘aqthar’ adalah bentuk jamak dari kata ‘qutr’ yang berarti diameter, dan ia mengacu pada langit dan bumi yang mempunyai banyak diameter. Diameter lapisan-lapisan langit itu di atas diameter bumi (tujuh lempengan bumi). Jika Mekkah berada di tengah-tengah bumi, maka itu berarti Mekkah juga berada di tengah-tengah lapisan langit.
Selain iu ada hadist yang mengatakan bahwasanya Masjidil Haram di Mekkah, tempat Ka’bah berada itu ada di tengah-tengah tujuh lapisan langit dan tujuh bumi (maksudnya tujuh lapisan pembentuk bumi).
Bangunan Ka’bah yang merupakan kiblat bagi orang Islam terletak di Masjidil Haram di Mekkah. Ia merupakan bangunan yang harus dikunjungi jemaah haji.
Sedikit informasi terkait Ka’bah yang tidak atau belum kita ketahui sebelum ini:
1. Mekkah adalah wilayah yang memiliki gravitasi paling stabil.
2. Tekanan gravitasinya tinggi, dan di situlah berpusatnya kebisingan yang membangun yang tidak bisa didengar oleh telinga
3. Tekanan gravitasi yang tinggi berdampak langsung pada sistem imun tubuh untuk bertindak sebagai pertahanan dari segala serangan penyakit.
4. Gravitasi tinggi = elektron ion negatif yang berkumpul di situ tinggi = doa akan termakbul karena di situ adalah tempat gema atau ruang dalam waktu bersamaan.
5. Apa yang diniatkan di hati adalah gema yang tidak bisa didengar tapi bisa terdeteksi frekuensinya. Pengaruh elektron menyebabkan kekuatan internal kembali tinggi, penuh smangat untuk melakukan ibadah, tidak ada sifat putus asa, mau terus hidup, penyerahan diri sepenuhnya kepada Allah SWT.
6. Gelombang radio tidak bisa mendeteksi poisisi Ka’bah.
7. Bahkan teknologi satelit pun tidak bisa meneropong apa yang ada di dalam Ka’bah. Frekuensi radio tidak mungkin dapat membaca pa-apa yang ada di dalam Ka’bah karena tekanan gravitasi yang tinggi.
8. Tempat yang paling tinggi tekanan gravitasinya memiliki konten garam dan aliran anak sungai di bawah tanah yang banyak. Sebab itulah jika salat di Masjidil Haram, meskipun di tempat yang terbuka tanpa atap, masih terasa dingin.
9. Ka’bah bukan sekadar bangunan hitam empat persegi tetapI satu tempat yang ajaib karena disitu pemusatan energi, gravitasi, zona magnetisme nol dan tempat yang paling dirahmati.


10. Tidur dengan posisi menghadap Ka’bah secara otomatis otak tengah akan terangsang sangat aktif sampai tulang belakang dan menghasilkan sel darah.
11. Pergerakan mengelilingi Ka’bah arah lawan jam memberikan energi hidup alami dari alam semesta. Semua yang ada di alam ini bergerak menurut lawan jam, Allah SW telah tentukan hukumnya begitu.
12. Peredaran darah atau apa saja di dalam tubuh manusia sesuai lawa jam. Justru dengn mengelilingi Ka’bah menurut lawan jam, berarti sirkulasi darah di dalam tubuh meningkat dan sudah tentu akan menambah energi. Sebab itulah orang yang berada di Mekkahselalu bertenaga, sehat dan panjang umur.
13. Sedangkan bilangan tujuh itu adalah simbolik ke tidak terhingga banyaknya. Angka tujuh itu berarti tidak terbatas atau terlalu banyak. Dengan melakukan tujuh kali putaran sebenarnya kita mendapat ibadah yang tidak terbatas jumlahnya.
14. Larangan memakai topi, songkok atau menutup kepala karena rambut dan bulu roma (pria) adalah ibarat antena untuk menerima gelombang yang baik yang dipancarkan langsung dari Ka’bah. Sebab itulah melakukan haji kita seperti dilahirkan kembali sebagai manusia baru karena segala yang buruk telah ditarik dan diganti dengan nur atau cahaya yang baru.
15. Setelah selesai semua itu barulah bercukur atau tahalul. Tujuannya unt melepaskan diri dari pantang larang dalam ihram. Namun rahasia di sebaliknya adalah untuk membersihkan antena atau reseptor kita dari segala kotoran sehingga hanya gelombang yang baik saja akan diterima oleh tubuh kita

Rabu, 04 November 2015

NASA Sembunyikan Fakta Ilmiah Lailatul Qadar, Carner pun Masuk Islam

Kepala Lembaga Mukjizat Ilmiah Al-Quran dan Sunnah di Mesir, Dr Abdul Basith As-Sayyid menegaskan, Badan Nasional Antariksa Amerika (NASA) telah menyembunyikan kepada dunia bukti empiris ilmiah tentang (malam) Lailatul Qadar.
Ia menyayangkan kelompok jutawan Arab yang kurang perhatian dengan masalah ini sehingga dunia tidak mengetahuinya.
Menurutnya, sesuai dengan hadits Nabi bahwa malam Lailatul Qadar adalah “baljah” (بَلْجَة);tingkat suhunya sedang), tidak ada bintang atau meteor jatuh ke (atmosfer) bumi, dan pagi harinya matahari keluar dengan tanpa radiasi cahaya.
Menurutnya, sesuai dengan hadits Nabi bahwa malam Lailatul Qadar adalah “baljah” (بَلْجَة);tingkat suhunya sedang), tidak ada bintang atau meteor jatuh ke (atmosfer) bumi, dan pagi harinya matahari keluar dengan tanpa radiasi cahaya.
”Sayyid menegaskan, terbukti secara ilmiah bahwa setiap hari (hari-hari biasa) ada 10 bintang dan 20 ribu meteor yang jatuh ke atmosfer bumi, kecuali malam Lailatul dimana tidak ada radiasi cahaya sekalipun.
Hal ini sudah pernah ditemukan Badan Antariksa NASA 10 tahun lalu. Namun mereka enggan mempublikasikannya dengan alasan agar non Muslim tidak tertarik masuk Islam.
Statemen ini mengutip ucapan seorang pakar di NASA Carner , seperti yang dikutip oleh harian Al-Wafd Mesir.
Abdul Basith Sayyid, Kepala Lembaga Mukjizat Ilmiah Al-Quran dan Sunnah di Mesir, Dr Abdul Basith As-Sayyid dalam sebuah program di TV Mesir Sayyid juga menegaskan, pakar Carner akhirnya masuk Islam dan harus kehilangan jabatannya di NASA.
Ini bukan pertama kalinya, NASA mendapatkan kritikan dari pakar Islam.
Pakar geologi Islam Zaglol Najjar pernah menegaskan, NASA pernah meremove satu halaman di situs resminya yang pernah dipublish selama 21 hari.
Halaman itu tentang hasil ilmiah yakni cahaya aneh yang tidak terbatas dari Ka’bah di Baitullah ke Baitul Makmur di langit.
Sayyid menegaskan, “jendela” yang berada di langit itu mirip yang disebutkan dalam Al-Quran.
وَلَوْ فَتْحنَا عَلَيْهِمْ بَابًا مِنْ السَّمَاء فَظَلُّوا فِيهِ يَعْرُجُونَ لَقَالُوا إِنَّمَا سُكِّرَتْ أَبْصَارنَا بَلْ نَحْنُ قَوْم مَسْحُورُونَ
“Dan jika seandainya Kami membukakan kepada mereka salah satu dari (pintu-pintu) langit, lalu mereka terus menerus naik ke atasnya. tentulah mereka berkata: “Sesungguhnya panda ngan kamilah yang dikaburkan, bahkan kami adalah orang orang yang kena sihir”.” (Al-Hijr: 14)
Saat itu Carner dengan bukti jelas bahwa jagat raya saat itu gelap setelah “jendela” itu tersibak.
Karenanya, setelah itu Carner mendeklarasikan keislamannya.
Setelah Carner masuk Islam, ia menafsirkan fenomena “mencium Hajar Aswad” atau mengisyaratkan kepadanya – seperti turut Abdul Basith Sayyid – bahwa batu itu merekam semua orang mengisyaratkan kepadanya (dengan lambaian tangan) atau menciumnya.
Carner juga mengungkapkan tentang sebagian potongan Hajar Aswad yang pernah dicuri.
Setelah 12 tahun diteliti, dilansir voa-islam.com, seorang pakar museum Inggris menegaskan bahwa batu tersebut memang bukan dari planet tata surya Matahari.
Carner kemudian mendatangi pakar Inggris itu dan melihat sample Hajar Aswad sebesar biji (kacang) hims.
Ia menemukan bahwa batu itu melancarkan gelombang pendek sebanyak 20 radiasi yang tidak terlihat ke segala arah. Setiap radiasi menembus 10 ribu kaki.
Karena itu, tegas Sayyid Abdul Basith, Imam Syafi’i menyatakan bahwa Hajar Aswad mencatat nama setiap orang yang mengunjunginya baik dalam haji atau umroh sekali saja.
Carner menambahkan, batu itu mampu mencatat nama-nama orang yang berhaji dengan radiasi gelombang nya. (*)
NASA Sembunyikan Fakta Ilmiah Lailatul Qadar, Carner pun Masuk Islam



Sabtu, 10 Oktober 2015

Hukum Orang Meninggalkan Shalat Dan Konsekwensinya ( Kuthbah )



Asalamu alaikum warohmatullohi wabarokatuh
kutbah pertama

1. Hukum orang yang meninggalkan shalat.

Shalat adalah tiang agama Islam,[2] ibadah badaniyyah paling pokok,[3] syari’at semua para Rasul,[4] hal yang paling pertama dihisab dihari kiamat,[5] dan wasiat terakhir Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya tatkala hendak meninggal dunia.[6] Orang yang mengingkari kewajiban shalat yang lima waktu dan dia itu hidup dikalangan kaum muslim, maka dia itu di anggap keluar dari Islam meskipun dia itu melaksanakannya, ini berdasarkan ijma kaum ulama kaum muslimin.
[7] Meninggaalkan shalat fardlu dosanya lebih besar dari dari dosa membunuh jiwa, mengambil harta orang, zina, mencuri, minum khamr[8]. Dan orang yang meninggalkan shalat karena malas sedangkan dia itu meyakini kewajibannya, maka dia juga dianggap kafir murtad[9]dari agama Islam sesuai pendapat yang paling benar, berdasarkan dalil-dalil berikut ini :
 Firman Allah ta’ala :
فَإِنْ تَابُوْا وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَاِنكُمْ فِي الدِّيْنِ

“Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaranu seagama.[10]

Allah ta’ala mensyaratkan untuk adanya ukhuwwah (persaudaraan Islam) antara kaum musyrikin dan kaum mu’minin dengan tiga syarat: Taubat dari syirik, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Bila salah satu dari yang tiga itu tidak mereka penuhi, maka mereka itu bukan saudara kita seagama, padahal ukhuwwah itu tidak tiada dengan sekedar maksiat, karena Allah ta’ala masih menetapkan ukhuwwah antara orang muslim yang membunuh dengan saudara seimannya yang dibunuhnya dalam firman-Nya ta’ala:
Kedua : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda :
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

“Antara seseorang dengan kemusyrikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لاَ تُشْرِكُوْا بِاللهِ شَيْئًا وَلاَ تَتْرُكُوا الصَّلاَةَ عَمْدًا فَمَنْ تَرَكَهَا عَمْدًا مُتَعَمِّدًا فَقَدْ خَرَجَ مِنَ الْمِلَّةِ

“Janganlah kalian menyekutukan sesuatu dengan Allah, dan janganlah kalian meninggalkan shalat dengan sengaja, karena barang siapa meninggalkannya dengan sengaja, maka dia telah keluar dari agama Islam.[19]

Adapun menurut akal: Sesungguhnya tidak mungkin orang yang memiliki keimanan meskipun sebesar biji sawi terus dia selalu meninggalkan shalat[26], maka ketika dia tidak shalat berarti dia tidak memiliki iman sedikitpun.

2. Konsekuensi bagi orang yang meninggalkan shalat.

Setelah kita mengetahui bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, maka kita harus mengetahui konsekuensi bagi orang yang meninggalkan shalat itu supaya kita tidak terjerumus dalam hal-hal itu:
Pertama:    Dia tidak halal menikah dengan wanita muslimah, berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّ اللهُ أَعْلَمُ بِإِيْمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلاَ تَرْجِعُوْهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لاَ هُنَّ حِلٌّ لَهٌمْ وَلاَ هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka, maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir, mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.[27]                
Dan firman-Nya ta’ala:
وَلاَ تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتَّى يُؤْمِنُوْا

“Dan jangalah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman.[28]

Dan barangsiapa memaksakan kehendak kemudian menikahkan puterinya yang muslimah kepada laki-laki yang tidak shalat, maka pernikahannya batal/tidak sah dan wanita ini tidak halal bagi laki-laki itu, dan pernikahan itu harus dibatalakan. Dan bila Allah ta’ala memberinya hidayah sehingga dia mau shalat maka harus melakukan akad baru nikah lagi.
Tanbih penting:

Kedua:
Gugurnya hak perwalian. Bila yang meninggalkan shalat itu adalah bapak atau saudara atau orang yang memiliki hak perwalian bila dia itu muslim, maka hak perwaliannya itu gugur karena dia meninggalkan shalat. Tidak boleh seorang bapak yang tidak shalat menjadi wali bagi pernikahan puterinya yang muslimah, saudara laki-laki yang tidak shalat tidak boleh menikahkan saudarinya yang muslimah, karena tidak ada perwalian orang kafir atas orang muslim,[40] berdasarkan firman Allah ta’ala:
وَلَنْ يَجْعَلَ اللهُ لِلْكَافِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلاً

“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir atas orang-orang mu’min.

Bila ada muslimah yang semua wali-walinya tidak shalat maka walinya adalah pihak yang berwenang.


Ketiga:
Gugurnya  hak pengurusan (hadlanah) atas anak-anaknya, karena tidak hak hadlanah bagi orang kafir atas orang muslim, berdasarkan firman-Nya ta’ala:     dalil  sama no 2

Keempat:
Sembelihannya tidak halal. Bila orang yang tidak shalat menyembelih hewan, maka sembelihannya tidak halal dimakan, karena di antara syarat halalnya hewan sembelihan yaitu si penyembelihnya harus orang orang muslim atau ahlu kitab (Yahudi dan Nashrani), sedangkan orang yang murtad itu bukan termasuk mereka, maka sembeliahnnya haram, jadi sembelihan orang yang tidak shalat itu lebih busuk dari sembelihan orang Nashrani dan Yahudi.[43] Bahkan bila seseorang murtad dari Islam masuk agama nashrani tetap sembelihannya tidak halal, karena status dia masuk agama Nashrani tidak diakui oleh Islam.

Kelima:
Dia tidak diperbolehkan masuk ke kota Mekkah dan tanah haramnya,[44] berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلاَ يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Mesjidil Haram sesudah tahun ini”.

Keenam:
Bila salah satu anggota keluarganya, atau kerabatnya meninggal dunia, maka dia tidak berhak mendapat warisan.[46] Dan dia dianggap tidak ada, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ  يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلاَ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ

“Orang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim. (Al Bukhari dan Muslim).

Ketujuh:
Bila dia mati, tidak boleh dimandikan, tidak pula dikafani, tidak pula dishalatkan, dan tidak pula dikuburkan dipekuburan kaum muslimin  firman Allah ta’ala:
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِيْنَ آمَنُوْا أَنْ يَسْتَغْفِرُوْا لِلْمُشْرِكِيْنَ وَلَوْ كَانُوْا أُولِيْ قُرْبَى مِنْ بَعْدَ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيْمِ

“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampunan (kepada Allah) bagi orang-orang yang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasannya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahannam.

Allah melarang Nabi dan orang-orang mu’min untuk memintakan ampunan bagi orang-orang musyrik, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa meninggalkan shalat adalah macam dari sekian kemusyrikan[49]

Kedelapan:
Seluruh amalan orang yang meninggalkan shalat tidak ada artinya dan tidak sah,[50] berdasarkan Firman Allah ta’ala:
وَلَوْ أَشْرَكُوْا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوْا  يَعْمَلُوْنَ

“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka aamalan yang telah mereka kerjakan”.

Kesembilan:
Pada hari kiamat dia digiring bersama Firaun, Haman, Qarun, dan Ubaiy Ibnu Khalaf yang merupakan tokoh-tokoh 
 kekufuran, dan dia tidak akan masuk surga selama-lamanya.[52] Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُوْرًا وَبُرْهَانًا وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ تَكُنْ لَهُ نُوْرًا وَلاَ بُرْهَانًا وَلاَ نَجَاةً  وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُوْنَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ

“Barangsiapa menjaganya (shalat), maka dia itu baginya menjadi cahaya, bukti, dan keselamatan di hari kiamat, dan barang siapa tidak menjaganya, maka dia itu tidak menjadi cahaya bagianya, tidak menjadi bukti, dan tidak menjadi keselamatan. Dan di hari kiamat dia itu (digiring) bersama Qarun, Firaun, Haman, dan Ubaiy Ibnu Khalaf.

kutbah kedua

Sabtu, 03 Oktober 2015

Kewajiban Menutup Aurat, Berjilbab dan Berkerudung

Akhir-akhir ini banyak sekali kita jumpai kaum Muslimah, baik remaja maupun dewasa mengenakan pakaian Muslimah dengan berbagai warna, corak dan model. Jika kita cermati, tidak semua kaum Muslim memiliki pandangan yang jelas tentang pakaian Muslimah. Faktanya, banyak wanita yang mengenakan kerudung hanya menutupi rambut saja, sedangkan leher dan sebagian lengan masih tampak. Ada juga yang berkerudung tetapi tetap memakai busana yang ketat, misalnya, sehingga lekuk tubuhnya tampak. Yang lebih menyedihkan adalah ada sebagian kalangan yang masih ragu terhadap pensyariatan Islam tentang pakaian Muslimah ini.

 Di samping itu, masih banyak juga di yang memahami secara rancu kerudung dan jilbab. Tidak sedikit yang menganggap bahwa jilbab adalah kerudung dan sebaliknya. Padahal, jilbab dan kerudung adalah dua perkara yang berbeda.

 Menutup Aurat

 Menutup aurat dan pakaian Muslimah ketika keluar rumah merupakan dua pembahasan yang terpisah, karena Allah Swt. dan Rasul-Nya memang telah memisahkannya. Menutup aurat merupakan kewajiban bagi seluruh kaum Muslim, laki-laki dan perempuan. Untuk kaum Muslimah, Allah Swt. telah mengatur ihwal menutup aurat ini al-Quran surat an-Nur ayat 31:

 

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ



Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kehormatannya; janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak padanya. Wajib atas mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. (QS an-Nur [24]: 31).



Frasa mâ zhahara minhâ (yang biasa tampak padanya) mengandung pengertian wajah dan kedua telapak tangan. Hal ini dapat dipahami dari beberapa hadis Rasulullah saw., di antaranya: Pertama, hadis penuturan ‘Aisyah r.a. yang menyatakan (yang artinya):

 Suatu ketika datanglah anak perempuan dari saudaraku seibu dari ayah ‘Abdullah bin Thufail dengan berhias. Ia mengunjungiku, tetapi tiba-tiba Rasulullah saw. masuk seraya membuang mukanya. Aku pun berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, ia adalah anak perempuan saudaraku dan masih perawan tanggung.” Beliau kemudian bersabda, “Apabila seorang wanita telah balig, ia tidak boleh menampakkan anggota badannya kecuali wajahnya dan ini.” Ia berkata demikian sambil menggenggam pergelangan tangannya sendiri dan dibiarkannya genggaman telapak tangan yang satu dengan genggaman terhadap telapak tangan yang lainnya). (HR Ath-Thabari).

 Kedua, juga hadis penuturan ‘Aisyah r.a. yang menyakan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:



«قَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ»



Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya). (HR Abu Dawud).



Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa yang biasa tampak adalah muka dan kedua telapak tangan, sebagaimana dijelaskan pula oleh para ulama, bahwa yang dimaksud adalah wajah dan telapak tangan (Lihat: Tafsîr ash-Shabuni, Tafsîr Ibn Katsîr). Ath-Thabari menyatakan, “Pendapat yang paling kuat dalam masalah itu adalah pendapat yang menyatakan bahwa sesuatu yang biasa tampak adalah muka dan telapak tangan.” (Tafsîr ath-Thabari).



Jelaslah bahwa seorang Muslimah wajib untuk menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Artinya, selain wajah dan telapak tangan tidak boleh terlihat oleh laki-laki yang bukan mahram-nya.



Pakaian Wanita dalam Kehidupan Umum







Selain aturan tentang menutup aurat, Allah Swt. pun memberikan aturan yang sama rincinya tentang pakaian wanita dalam kehidupan umum, yaitu jilbâb (jilbab, abaya) dan khimâr (kerudung).



Dalam kesehariannya, wanita tidak menutup kemungkinan untuk keluar rumah untuk memenuhi hajatnya; ke pasar, ke mesjid, ke rumah keluarga dan kerabatnya, dan lain-lain. Kondisi ini memungkinkan terjadinya interaksi atau pertemuan dengan laki-laki. Islam menetapkan, ketika seorang wanita ke luar rumah, ia harus mengenakan khim‰r (kerudung) dan jilbab.



Allah Swt. berfirman:



وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ



Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung (khimâr) ke dada-dada mereka. (QS an-Nur [24]: 31).



Dari ayat ini tampaka jelas, bahwa wanita Muslimah wajib untuk menghamparkan kerudung hingga menutupi kepala, leher, dan juyûb (bukaan baju) mereka. Sementara itu, mengenai jilbab, Allah Swt. berfirman dalam ayat yang lain:





يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ ِلأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ



Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. (QS al-Ahzab [33]: 59).



Kata jalâbîb yang terdapat dalam ayat tersebut adalah jamak dari jilbâb. Secara bahasa, jilbab adalah sejenis mantel atau baju yang serupa dengan mantel (Lihat: Kamus al-Muhith). Menurut beberapa pendapat ulama tafsir, pengertiannya adalah sebagai berikut:



1. Kain penutup atau baju luar/mantel yang menutupi seluruh tubuh wanita. (Tafsîr Ibn ‘Abbas, hlm, 137).

2. Baju panjang (mulâ’ah) yang meliputi seluruh tubuh wanita. (Imam an-Nawawi, dalam Tafsîr Jalalyn, hlm. 307).

3. Baju luas yang menutupi seluruh kecantikan dan perhiasan wanita. (Ali ash-Shabuni, Shafwah at-Tafâsîr, jld. 2, hlm. 494)

4. Pakaian seperti terowongan (baju panjang yang lurus sampai ke bawah) selain kerudung. (Tafsîr Ibn Katsîr). Intinya, Allah memerintahkan kepada Nabi agar menyeru istri-istrinya, anak-anak wanitanya, dan wanita-wanita Mukmin secara umum—jika mereka keluar rumah untuk memenuhi hajatnya—untuk menutupi seluruh badannya, kepalanya, dan juga juyûb mereka, yaitu untuk menutupi dada-dada mereka.

5. Pakaian yang lebih besar dari khimâr (kerudung). Ibn ‘Abbas dan Ibn Mas‘ud meriwayatkan, bahwa jilbab adalah ar-rada’u, yaitu terowongan (pakaian yang lurus tanpa potongan yang menutupi seluruh badan). (Tafsîr al-Qurthubi).





Lalu bagaimana keadaan wanita-wanita pada masa Rasulullah saw. ketika mereka keluar rumah? Hal ini akan tampak dari sebuah hadis berikut:



«قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا»



Kami, para wanita, diperintahkan oleh Rasulullah untuk keluar pada saat Idul Fitri dan Idul Adha, baik para gadis, wanita yang sedang haid, maupun gadis-gadis pingitan. Wanita yang sedang haid diperintahkan meninggalkan shalat serta menyaksikan kebaikan dan dakwah (syiar) kaum Muslim. Aku bertanya, “ Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab. Rasulullah saw. bersabda: Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” (HR Muslim).



Hadis di atas mengandung pengertian, bahwa ada salah seorang shahabiyah yang tidak memiliki pakaian (jilbab) untuk digunakan ke luar rumah; ia hanya memiliki pakaian rumah. Rasulullah saw. sendiri telah memerintahkan kepada semua wanita, bahkan wanita yang haid dan yang berada dalam pingitan sekalipun, untuk keluar shalat Id dan menyaksikan syiar/dakwah Islam. Lalu kemudian wanita tersebut mengadukan kondisi dirinya. Rasulullah saw. kemudian memerintahkan kepada wanita-wanita yang lain untuk meminjamkan pakaian luarnya kepada wanita tersebut agar wanita tersebut bisa keluar rumah untuk memenuhi seruan beliau.



Ayat al-Quran berikut lebih menguatkan hadits di atas:



وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللاَّتِي لاَ يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ



Perempuan-perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada keinginan untuk menikah lagi, tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka (pakaian luar) dengan tidak menampakkan perhiasan. (QS an-Nur [24]: 60).



Ayat tersebut menjelaskan bahwa wanita-wanita yang sudah mengalami menopouse boleh untuk menanggalkan jilbab (pakaian luar)-nya. Akan tetapi, mereka tetap wajib untuk menutup auratnya.



Dari beberapa nash dan keterangan yang disebutkan di atas, jelaslah bahwa jilbab adalah pakaian luar (menyerupai mantel) yang luas dan tidak terputus (seperti terowongan) yang menutupi pakaian rumah/pakaian sehari-harinya (al-mihnah) dan seluruh bagian tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dengan demikian, jilbab dan kerudung merupakan dua hal yang berbeda. Keduanya merupakan perkara yang diwajibkan oleh Allah Swt. untuk dikenakan seorang Muslimah ketika hendak keluar rumah. Mudah-mudahan Allah Swt. memudahkan kita untuk melaksanakan setiap kewajiban yang telah Allah tetapkan serta mengokohkan iman kita dengan menjadikan kita senantiasa tunduk dan terikat dengan hukum-hukum-Nya. [Ayu Kartika Dewi]

Sabtu, 19 September 2015

Kapan Puasa Arafah ? Mengikuti Wukuf atau Sesuai Wilayah Masing-masing ?

Asalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh..

Kemarin malam Senin 13 september Kemenag melalui dirjen BIMAS Islam menyampaikan hasil siding itsbat sebagai hasil dari penggunaan metode imaknur ru'yat terkait dengan penentuan hari arofah dan hari raya Idul Adha. Pemerintah memutuskan bahwa tanggal 1 Dzulhijjah 1436 H jatuh pada hari Selasa 15 September 2015 sehingga hari Arofah (9 Dzhulhijjah 1436 H) jatuh pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 dan Idul Adha (10 Dzulhijjah 1436 H) jatuh pada hari Kamis 24 september 2015.

Sementara Muhammadiyah dengan metode wujudul hilalnya sudah menetapkan jauh sebelumnya bahwa tanggal 1 Dzulhijjah 1436 H jatuh pada hari Senin 14 September 2015 sehingga hari arofah (9 Dzhulhijjah 1436 H) jatuh pada hari Selasa tanggal 22 September 2015 dan Idul Adha (10 Dzulhijjah 1436 H) jatuh pada hari Rabu 23 September 2015.

Adapun pemerintah Arab Saudi, menurut informasi juga menetapkan bahwa tanggal 1 Dzulhijjah 1436 H jatuh pada hari Selasa 15 September 2015 sehingga hari Arofah (9 Dzhulhijjah 1436 H) jatuh pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 dan Idul Adha (10 Dzulhijjah 1436 H) jatuh pada hari Kamis 24 september 2015.

Keputusan pemerintah Arab Saudi terkait dengan hari Arofah (9 Dzhulhijjah 1436 H) jatuh pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 dan Idul Adha (10 Dzulhijjah 1436 H) jatuh pada hari Kamis 24 september 2015 yang berbeda dengan jadwal perjalan haji yang sudah dirilis oleh kemenag dimana dicantumkan bahwa wukuf di Arofah jatuh pada hari Selasa tanggal 22 September 2015 dan Idul Adha (10 Dzulhijjah 1436 H) jatuh pada hari Rabu 24 September 2015 mungkin sedikit membuat ragu beberapa warga dan simpatisan Muhammadiyah.

Untuk itu perlu dijelaskan kepada warga Muhammadiyah dan simpatisan Muhammadiyah meskipun keputusan Muhammadiyah terkait dengan penetapan tanggal 1 Dzulhijjah 1436 H, Hari Arofah dan hari idul Adha berbeda dengan pemerintah dan bahkan juga berbeda dengan Arab Saudi, bahwa keputusan itu benar adanya berdasarkan metode Hisab Wujudul Hilal yang dipedomani Muhammadiyah. Penjelasan tersebut diberikan agar mereka tidak ragu ketika melaksanakan puasa Arofah besok selasa 22 September 2015 dan shalat Idul Adha besok Rabu 23 September 2015.
Apakah Puasa Arafah harus dikerjakan bersamaan dengan jama'ah haji yang sedang berwukuf ?

ﺻِﻴَﺎﻡُ ﻳَﻮْﻡِ ﻋَﺮَﻓَﺔَ ﺃَﺣْﺘَﺴِﺐُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠﻪِ ﺃَﻥْ ﻳُﻜَﻔِّﺮَ ﺍﻟﺴَّﻨَﺔَ ﺍﻟَّﺘِﻲ ﻗَﺒْﻠَﻪُ ﻭَﺍﻟﺴَّﻨَﺔَ ﺍﻟَّﺘِﻲ ﺑَﻌْﺪَﻩُ
"Puasa hari Arofah aku berharap kepada Allah agar penebus (dosa) setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya" (HR Muslim no 197)

Kalangan ulama berbeda pendapat terkait dengan makna kalimat ﺻِﻴَﺎﻡُ ﻳَﻮْﻡِ ﻋَﺮَﻓَﺔَ "Puasa hari Arofah...".

Pendapat pertama mengatakan bahwa puasa Arafah adalah puasa yang dilaksanakan bersamaan dengan wukufnya para jama'ah haji di padang Arafah.

Pendapat Kedua menyatakan bahwa puasa Arafah adalah puasa yang dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah sesuai dengan kalender bulan Dzulhijjah pada masing-masing wilayah.

Masalah tersebut adalah masalah khilafiyah fiqhiyah, sehingga dibutuhkan adanya kelapangan dada untuk legowo dalam menghadapi permasalahan ini, tidak perlu ngotot apalagi menuduh orang yang berbeda pendapat dengan tuduhan yang tidak-tidak. Kita hadapi permasalahan tersebut dengan saling berlapang dada. Jika setiap permasalahan khilafiyah kita ngotot maka kita akan selalu ribut.

Permasalah tersebut pada dasarnya berangkat dari dasar yang sama, hanya berbeda dalam memahami teksnya saja. Jika seandainya Nabi saw. dalam hadits tersebut bersabda "Puasa Arafah lah kalian ketika para jam'ah haji sedang wukuf di padang Arafah", tentu tidak akan muncul persoalan. Akan tetapi karena sabda nabi saw. berbunyi ﺻِﻴَﺎﻡُ ﻳَﻮْﻡِ ﻋَﺮَﻓَﺔَ "Puasa hari Arofah...", maka muncullah perbedaan dalam memahami sabda Nabi tersebut, apakah maksudnya adalah "hari dimana para jama'ah haji sedang wukuf di Arafah"? ataukah yang dimaksud adalah "hari tanggal 9 Dzulhijjah, yang dinamakan dengan hari Arofah?".

Muhammadiyah dalam hal ini memahami bahwa puasa Arafah adalah puasa yang dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah sesuai dengan kalender bulan Dzulhijjah pada di wilayah Indonesia sesuai dengan hasil perhitungan metode hisab wujudul hilal. Oleh karena itu, puasa Arafahnya tidak harus bersamaan dengan jama'ah haji yang sedang berwukuf di Arafah ketika terjadi perbedaan hari antara Muhammadiyah dan pemerintah Arab Saudi.
Beberpa argumentasi dapat dikemukakan untuk mendukung pemahaman Muhammadiyah tersebut, yaitu :

PERTAMA : Rasulullah saw. telah menamakan puasa Arafah meskipun kaum muslimin belum melaksanakan haji, bahkan para sahabat telah mengenal puasa Arafah yang jatuh pada 9 dzulhijjah meskipun kaum muslimin belum melasanakan haji.

Dalam sunan Abu Dawud :
عَنْ هُنَيْدَةَ بْنِ خَالِدٍ عَنْ امْرَأَتِهِ عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ تِسْعَ ذِي الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنْ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ
Dari Hunaidah bin Kholid dari istrinya dari sebagian istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata : "Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa pada 9 Dzulhijjah, hari 'Aasyuroo' (10 Muharrom) dan tiga hari setiap bulan" (HR Abu Dawud)

Hadits di atas menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terbiasa puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.

Tatkala mengomentari lafal hadits yang berbunyi :"Orang-orang (yaitu para sahabat) berselisih tentang puasa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (tatkala di padang Arofah)", Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata :

"Ini mengisyaratkan bahwasanya puasa hari Arafah adalah perkara yang dikenal di sisi para sahabat, terbiasa mereka lakukan tatkala tidak bersafar. Seakan-akan sahabat yang memastikan bahwasanya Nabi berpuasa bersandar kepada kebiasaan Nabi yang suka beribadah. Dan sahabat yang memastikan bahwa Nabi tidak berpuasa berdalil adanya indikasi Nabi sedang safar" (Fathul Baari 6/268)

Perlu diketahui bahwa Nabi saw. hanya berhaji sekali yaitu pada saat haji wadaa'- dan ternyata Nabi dan para sahabat sudah terbiasa puasa di hari Arafah meskipun tidak ada dan belum terlaksananya wukuf di padang Arafah oleh umat Islam pada saat itu. Hal itu menujukan bahwa konsentrasi penamaan puasa Arafah tidak karena adanya orang sedang berwukuf di Arafah, tapi puasa yang dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah.

KEDUA : Kita bayangkan bagaimana kondisi kaum muslimin -taruhlah- sekitar 200 tahun yang lalu, sebelum ditemukannya telegraph, apalagi telepon. Maka jika puasa Arafah penduduk suatu negeri kaum muslimin harus sesuai dengan wukufnya jama'ah haji di padang Arafah, maka bagaimanakah puasa Arafahnya penduduk negeri-negeri yang jauh dari Makkah seperti Indonesia, India, Cina dll 200 tahun yang lalu? apalagi 800 atau 1000 tahun yang lalu?.

Demikian juga bagi yang hendak berkurban, maka sejak kapankah ia harus menahan untuk tidak memotong kuku dan mencukur rambut?, dan kapan ia boleh memotong kambing kurbannya?, apakah harus menunggu kabar dari Makkah? yang bisa jadi datang kabar tersebut berbulan-bulan kemudian?

KETIGA : Jika memang yang ditujukkan adalah menyesuaikan dengan waktu wukufnya para jama'ah haji di padang Arafah (dan bukan tanggal 9 Dzulhijjah berdasarkan masing-masing negeri), maka bagaimanakah cara berpuasanya orang-orang di Sorong Irian Jaya, yang perbedaan waktu antara Makkah dan Sorong adalah 6 jam?.

Jika penduduk Sorong harus berpuasa pada hari yang sama -misalnya- maka jika ia berpuasa sejak pagi hari (misalnya jam 6 pagi WIT) maka di Makkah belum wukuf tatkala itu, bahkan masih jam 12 malam. Dan tatkala penduduk Makkah baru mulai wukuf -misalnya jam 12 siang waktu Makkah-, maka di Sorong sudah jam 6 maghrib?. Lantas bagaimana bisa ikut serta menyesuaikan puasanya dengan waktu wukuf??

KEEMPAT : Jika seandainya terjadi malapetaka atau problem besar atau bencana atau peperangan, sehingga pada suatu tahun ternyata jama'ah haji tidak bisa wukuf di padang Arofah, atau tidak bisa dilaksanakan ibadah haji pada tahun tersebut, maka apakah puasa Arafah juga tidak bisa dikerjakan karena tidak ada jama'ah yang wukuf di padang Arafah?

Jawabannya tentu tetap boleh dilaksanakan puasa Arafah meskipun tidak ada yang wukuf di padang Arafah. Ini menunjukkan bahwa puasa Arafah yang dimaksudkan adalah pada tanggal 9 Dzulhijjah.

Maka barang siapa yang satu mathla' dengan Makkah dan tidak berhaji maka hendaknya ia berpuasa di hari para jama'ah haji sedang wukuf di padang Arafah karean pada saat itu di Makkah sudah tanggal 9 Dzhulhijjah, akan tetapi jika ternyata mathla'nya berbeda -seperti penduduk kota Sorong- maka ia menyesuaikan 9 dzulhijjah dengan kalender di Sorong.

Intinya permasalahan ini adalah permasalahan khilafiyah. Meskipun Muhammadiyah lebih condong kepada pendapat kedua -yaitu setiap negeri menyesuaikan 9 dzulhijjah berdasarkan kalender masing-masing negeri-, tetapi Muhammadiyah menyadari ada juga pendapat pertama yang tentu juga punya argumen kuat

Permasalahan seperti ini sangatlah tidak pantas untuk dijadikan ajang untuk saling memaksakan pendapat, apalagi menuding dengan tuduhan kesalahan manhaj atau kesalahan aqidah dan sebagainya. Semoga Allah mempersatukan kita di atas ukhuwwah Islamiyah yang selalu berusaha untuk dikoyak oleh syaitan dan para pengikutnya. Kita harus mempunyai sikap setuju dalam perbedaan. Wallahu a'lam bish shawab

Wasalamu'alaikum wr.wb.