Kurban berasal dari bahasa Arab, yaitu al-udhhiyyah dan
adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan
kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq
sebagai taqarrub kepada Allah.
Syariat Kurban
Allah SWT telah mensyariatkan kurban dengan firman-Nya,
"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka
dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang
membencimu dialah yang terputus." (Al-Kautsar: 1 -- 3).
"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai
syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama
Allah ketika kamu menyembelihnya." (Al-Hajj: 36).
Keutamaan Kurban
Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda, "Tidak ada suatu amalan
pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah
SWT dari menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari
kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan
sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah
diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban
itu." (HR Tirmidzi).
Hukum Kurban
Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang
sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal
itu, maka ia dihukumi makruh. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berkurban dengan dua kambing kibasy
yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang
menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu
memotongnya).
Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda, "Dan jika kalian
telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di
antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan
kukunya." HR Muslim
Arti sabda Nabi saw, " ?ingin berkorban?" adalah dalil
bahwa ibadah kurban ini sunnah, bukan wajib.
Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua
belum pernah melakukan kurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya
takut jika perihal kurban itu dianggap wajib.
Hikmah Kurban
Ibadah kurban disyariatkan Allah untuk mengenang Nabi Ibrahim
as dan sebagai suatu upaya untuk memberikan kemudahan pada hari Id, sebagaimana
yang disabdakan oleh Rasulullah saw, "Hari-hari itu tidak lain adalah
hari-hari untuk makan dan minum serta berdzikir kepada Allah Azza wa
Jalla."
Binatang yang Diperbolehkan untuk Kurban
Binatang yang boleh untuk kurban adalah onta, sapi (kerbau) dan
kambing. Untuk selain yang tiga jenis ini tidak diperbolehkan. Allah SWT
berfirman, "? supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang
telah dianugerahkan Allah kepada mereka." (Al-Hajj: 34).
Dan dianggap memadai berkurban dengan domba yang berumur
setengah tahun, kambing jawa yang berumur satu tahun, sapi yang berumur dua
tahun, dan unta yang berumur lima tahun, baik itu jantan atau betina. Hal ini
sesuai dengan hadis-hadis di bawah ini:
- Dari Abu Hurairah ra berkata, aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda,
"Binatang kurban yang paling bagus adalah kambing yang jadza' (powel/berumur
satu tahun)." (HR Ahmad dan Tirmidzi).
- Dari Uqbah bin Amir ra, aku berkata, wahai Rasulullah saw, aku mempunyai
jadza', Rasulullah saw menjawab, "Berkurbanlah dengannya." (HR Bukhari
dan Muslim).
- Dari Jabir ra, Rasulullah saw bersabda, "Janganlah kalian mengurbankan binatang kecuali yang berumur satu tahun ke atas, jika itu menyulitkanmu, maka sembelihlah domba Jadza'."
Berkorban dengan Kambing yang Dikebiri
Boleh-boleh saja berkurban dengan kambing yang dikebiri.
Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Rafi', bahwa Rasulullah saw berkurban dengan
dua ekor kambing kibasy yang keduanya berwarna putih bercampur hitam lagi
dikebiri. Karena dagingnya lebih enak dan lebih lezat.
Binatang-Binatang yang Tidak Diperbolehkan untuk
Kurban
Syarat-syarat binatang yang untuk kurban adalah bintang yang
bebas dari aib (cacat). Karena itu, tidak boleh berkurban dengan binatang yang
aib seperti di bawah ini:
- Yang penyakitnya terlihat dengan jelas.
- Yang picak dan jelas terlihat kepicakannya.
- Yang pincang sekali.
- Yang sumsum tulangnya tidak ada, karena kurus sekali.
- Rasulullah saw bersabda, "Ada empat penyakit pada binatang kurban yang
dengannya kurban itu tidak mencukupi. Yaitu yang picak dengan kepicakannya yang
nampak sekali, dan yang sakit dan penyakitnya terlihat sekali, yang pincang
sekali, dan yang kurus sekali." (HR Tirmidzi seraya mengatakan hadis ini
hasan sahih).
- Yang cacat, yaitu yang telinga atau tanduknya sebagian besar hilang.
Selain binatang lima di atas, ada binatang-binatang lain yang tidak boleh untuk kurban, yaitu:
- Hatma' (ompong gigi depannya, seluruhnya).
- Ashma' (yang kulit tanduknya pecah).
- Umya' (buta).
- Taula' (yang mencari makan di perkebunan, tidak digembalakan).
- Jarba' (yang banyak penyakit kudisnya).
Juga tidak mengapa berkurban dengan binatang yang tak bersuara,
yang buntutnya terputus, yang bunting, dan yang tidak ada sebagian telinga atau
sebagian besar bokongnya tidak ada. Menurut yang tersahih dalam mazhab Syafi'i,
bahwa yang bokong/pantatnya terputus tidak mencukupi, begitu juga yang puting
susunya tidak ada, karena hilangnya sebagian organ yang dapat dimakan. Demikian
juga yang ekornya terputus. Imam Syafi'i berkata, "Kami tidak memperoleh
hadis tentang gigi sama sekali."
Waktu Penyembelihan
Untuk kurban disyaratkan tidak disembelih sesudah terbit
matahari pada hari 'Iduladha. Sesudah itu boleh menyembelihnya di hari mana saja
yang termasuk hari-hari Tasyrik, baik malam ataupun siang. Setelah tiga hari
tersebut tidak ada lagi waktu penyembelihannya.
Dari al-Barra' ra Nabi saw bersabda, "Sesungguhnya yang
pertama kali kita lakukan pada hari ini (Iduladha) adalah kita salat, kemudian
kita kembali dan memotong kurban. Barangsiapa melakukan hal itu, berarti ia
mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum itu, maka
sembelihan itu tidak lain hanyalah daging yang ia persembahkan kepada
keluarganya yang tidak termasuk ibadah kurban sama sekali."
Abu Burdah berkata, "Pada hari Nahar, Rasulullah saw berkhotbah
di hadapan kami, beliau bersabda: 'Barangsiapa salat sesuai dengan salat kami
dan menghadap ke kiblat kami, dan beribadah dengan cara ibadah kami, maka ia
tidak menyembelih kirban sebelum ia salat'."
Dalam hadis yang lain, Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa
yang menyembelih sebelum salat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya.
Dan barangsiapa yang menyembelih setelah salat dan khotbah, sesungguhnya ia
telah sempurnakan dan ia mendapat sunnah umat Islam." (HR Bukhari dan
Muslim).
Bergabung dalam Berkurban
Dalam berkurban dibolehkan bergabung jika binatang korban itu
berupa onta atau sapi (kerbau). Karena, sapi (kerbau) atau unta berlaku untuk
tujuh orang jika mereka semua bermaksud berkurban dan bertaqarrub kepada Allah
SWT.
Dari Jabir ra berkata, "Kami menyembelih kurban bersama Nabi
saw di Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang, begitu juga sapi
(kerbau)." (HR Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)
Pembagian Daging Kurban
Disunahkan bagi orang yang berkurban memakan daging kurbannya,
menghadiahkannya kepada para kerabat, dan menyerahkannya kepada orang-orang
fakir. Rasulullah saw bersabda, "Makanlah dan berilah makan kepada
(fakir-miskin) dan simpanlah."
Dalam hal ini para ulama mengatakan, yang afdhal adalah memakan
daging itu sepertiga, menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya sepertiga.
Daging kurban boleh diangkut (dipindahkan) sekalipun ke negara
lain. Akan tetapi, tidak boleh dijual, begitu pula kulitnya. Dan, tidak boleh
memberi kepada tukang potong daging sebagai upah. Tukang potong berhak
menerimanya sebagai imbalan kerja. Orang yang berkurban boleh bersedekah dan
boleh mengambil kurbannya untuk dimanfaatkan (dimakan).
Menurut Abu Hanifah, bahwa boleh menjual kulitnya dan uangnya
disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk rumah.
Orang yang Berkurban Menyembelihnya Sendiri
Orang yang berkorban yang pandai menyembelih disunahkan
menyembelih sendiri binatang kurbannya. Ketika menyembelih disunahkan membaca,
"Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma haadza 'an?" (Dengan nama Allah dan Allah
Maha Besar, ya Allah kurban ini dari ?[sebutkan namanya]).
Karena, Rasulullah saw menyembelih seekor kambing kibasy dan
membaca, "Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma haadza 'anni wa'an man lam
yudhahhi min ummati" (Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah
sesungguhnya (kurban) ini dariku dan dari umatku yang belum berkurban)." (HR
Abu Daud dan Tirmidzi).
Jika orang yang berkurban tidak pandai menyembelih, hendaknya
dia menghadiri dan menyaksikan penyembelihannya.
Dari Abu Sa'id al-Khudri ra, Rasulullah saw bersabda, "Wahai
Fatimah, bangunlah. Dan saksikanlah kurbanmu. Karena, setetes darahnya akan
memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kau lakukan. Dan bacalah:
'Sesungguhnya salatku, ibadahku--korbanku--hidupku, dan matiku untuk Allah Tuhan
semesta Alam. Dan untuk itu aku diperintah. Dan aku adalah orang-orang yang
pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah,' Seorang sahabat lalu bertanya,
'Wahai Rasulullah saw, apakah ini untukmu dan khusus keluargamu atau untuk kaum
muslimin secara umum?' Rasulullah saw menjawab, 'Bahkan untuk kaum muslimin
umumnya'."
Referensi:
1. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq
2. Bidaayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd
3. Al-Muhadzdzab fi Fiqh Madzhabil Imam as- Syafi'i, Abu Ishaaq as-Syiraazi
1. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq
2. Bidaayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd
3. Al-Muhadzdzab fi Fiqh Madzhabil Imam as- Syafi'i, Abu Ishaaq as-Syiraazi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar