Definisi Aqidah
Menurut Bahasa
Kata “aqidah” diambil dari kata al-‘aqdu, yakni ikatan dan tarikan yang
kuat. Ia juga berarti pemantapan, penetapan, kait-mengait, tempel-menempel, dan
penguatan.
Perjanjian dan penegasan sumpah juga disebut ‘aqdu. Jual-beli pun disebut ‘aqdu, karena ada keterikatan antara
penjual dan pembeli dengan ‘aqdu (transaksi) yang mengikat.
Termasuk juga sebutan ‘aqdu untuk kedua ujung baju, karena
keduanya saling terikat. Juga termasuk sebutan ‘aqduuntuk
ikatan kain sarung, karena diikat dengan mantap.
Definisi Aqidah
Menurut Istilah Umum
Istilah “aqidah”
di dalam istilah umum dipakai untuk menyebut keputusan pikiran yang mantap,
benar maupun salah.
Jika keputusan pikiran yang mantap itu benar, maka
itulah yang disebut aqidah yang benar, seperti keyakinan umat Islam tentang
ke-Esa-an Allah. Dan jika salah, maka itulah yang disebut aqidah yang batil,
seperti keyakinan umat Nashrani bahwa Allah adalah salah satu dari tiga oknum
tuhan (trinitas).
Istilah “aqidah”
juga digunakan untuk menyebut kepercayaan yang mantap dan keputusan tegas yang
tidak bisa dihinggapi kebimbangan. Yaitu apa-apa yang dipercayai oleh
seseorang, diikat kuat oleh sanubarinya, dan dijadikannya sebagai madzhab atau
agama yang dianutnya, tanpa melihat benar atau tidaknya.
Aqidah Islam.
Yaitu, kepercayaan yang mantap kepada Allah, para
Malaikat-Nya, kitab-kitab suci-Nya, para Rasul-Nya, hari Akhir, qadar yang baik
dan yang buruk, serta seluruh muatan Al-Qur’an Al-Karim dan As-Sunnah
Ash-Shahihah berupa pokok-pokok agama, perintah-perintah dan berita-beritanya,
serta apa saja yang disepakati oleh generasi Salafush Shalih (ijma’), dan
kepasrahan total kepada Allah Ta’aladalam hal keputusan hukum,
perintah, takdir, maupun syara’, serta ketundukan kepada
Rasulullah rdengan cara mematuhinya, menerima keputusan hukumnya dan
mengikutinya.
Dengan pengertian menurut Ahli Sunnah wal Jama’ah
di atas, maka “aqidah”
adalah sebutan bagi sebuah disiplin ilmu yang dipelajari dan meliputi
aspek-aspek tauhid, iman, Islam, perkara-perkara ghaib, nubuwwat (kenabian), takdir, berita
(kisah-kisah), pokok-pokok hukum yang qath’iy (pasti), dan masalah-masalah
aqidah yang disepakati oleh generasi Salafush Shalih, wala’ (loyalitas) danbara’ (berlepas diri), serta hal-hal
yang wajib dilakukan terhadap para sahabat dan ummul
mukminin(istri-istri Rasulullah r).
Dan termasuk di dalamnya adalah penolakan
terhadap orang-orang kafir, para Ahli bid’ah, orang-orang yang suka mengikuti
hawa nafsu, dan seluruh agama, golongan, ataupun madzhab yang merusak, aliran
yang sesat, serta sikap terhadap mereka, dan pokok-pokok bahasan aqidah
lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar