Shaum atau puasa secara bahasa bermakna al-imsak atau
menahan diri dari sesuatu seperti menahan diri dari makan atau
berbicara. Makna shaum seperti ini dipakai dalam ayat ke-26 surat
Maryam. “Maka makan dan minumlah kamu, wahai Maryam, dan tenangkanlah
hatimu; dan jika kamu bertemu seseorang, maka katakanlah saya sedang
berpuasa dan tidak mau berbicara dengan siapapun.”
Sedangkan secara istilah, shaum adalah menahan dari dari dua jalan
syahwat, mulut dan kemaluan, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan
pahala puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari.
Keutamaan Bulan Ramadhan
Dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah saw. bersabda, “Penghulunya bulan adalah
bulan Ramadhan dan penghulunya hari adalah hari Jum’at.” (Thabrani)
Rasulullah saw. bersabda, ” Kalau saja manusia tahu apa yang terdapat
pada bulan Ramadhan, pastilah mereka berharap Ramadhan itu selama satu
tahun.” (Thabrani, Ibnu Khuzaimah, dan Baihaqi)
Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw. bersabda, “Apabila datang
bulan puasa, dibuka pintu-pintu surga dan ditutup pintu-pintu neraka.”
(Bukhari dan Muslim)
Rasulullah saw. juga bersabda, “Apabila datang malam pertama bulan
Ramadhan, para setan dan jin kafir akan dibelenggu. Semua pintu neraka
ditutup sehingga tidak ada satu pintu pun yang terbuka; dan dibuka
pintu-pintu surga sehingga tidak ada satu pun yang tertutup. Lalu
terdengara suara seruan, “Wahai pencari kebaikan, datanglah! Wahai
pencari kejahatan, kurangkanlah. Pada malam itu ada orang-orang yang
dibebaskan dari neraka. Dan yang demikian itu terjadi pada setiap
malam.” (Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Keutamaan Puasa Ramadhan
Keutamaan Puasa Ramadhan
Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa berpuasa di
bulan Ramadhan karena iman dan penuh harap, akan diampuni dosa-dosanya
yang telah lalu. Dan barangsiapa yang shalat malam pada bulan puasa,
akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (Bukhari dan Muslim)
Waktu Berpuasa
Ibadah puasa dimulai sejak masuknya fajar shadiq (waktu shalat Subuh)
hingga terbenamnya matahari (masuk waktu shalat Maghrib). Allah
menerangkan di dalam al-Qur’an dengan istilah benang putih dari benang
hitam.
Doa Berbuka Puasa
Jika berbuka puasa, Rasullullah saw. membaca, “Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthartu.”
Artinya, ya Allah, untukmu aku berpuasa dan dengan rezeki yang engkau
berikan kami berbuka. Dan Rasulullah saw. berbuka puasa dengan kurma.
Jika tidak ada, cukup dengan air putih.
Sunnah-sunnah Dalam Berpuasa
Sebelum berpuasa, disunnahkan mandi besar dari junub, haidh, dan
nifas. Bagi orang yang berpuasa, disunnahkan melambatkan makan sahur dan
menyegerakan berbuka. Berdo’a sebelum berbuka.
Agar amalan puasa tidak rusak dan pahalanya tidak gugur, orang yang
berpuasa disunnahkan menjaga anggota badan dari maksiat, meninggalkan
obrolan yang tidak berguna, meninggalkan perkara syubhat dan
membangkitkan syahwat.
Disunnahkan memperbanyak tilawah Al-Qur’an, memberi makan orang puasa
untuk berbuka, dan memperbanyak sedekah. Di sepuluh hari terakhir,
sangat dianjurkan beri’tikaf.
Yang Dibolehkan Tidak Berpuasa
1. Orang yang safar (dalam perjalanan). Tapi, ada ulama yang
memberi syarat. Seseorang boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan
menggantinya di bulan lain, jika safarnya menempuh lebih dari 89 km dan
safarnya bukan untuk maksiat serta perjalanannya dimulai sebelum fajar.
Namun Imam Hanbali membolehkan berbuka, walaupun safarnya dimulai pada
siang hari. Alasan dibolehkannya berbuka adalah karena safar mengandung masyaqqah
(kesusahan). Jika seseorang yang safar mengambil rukshah ini, ia wajib
mengganti puasanya itu di hari lain sejumlah hari ia tidak berpuasa.
2. Orang yang sedang sakit. Sakit yang masuk dalam kategori ini
adalah sakit yang dapat menghambat kelangsungan ibadah puasa dan
berdampak pada keselamatan fisik jika dia tetap berpuasa. Untuk
memutuskan dan menilainya, diperlukan pendapat dokter. Jika seseorang
tidak berpuasa karena sakit, ia wajib mengganti puasa yang
ditinggalkannya di bulan lain ketika ia sudah sehat.
3. Wanita hamil dan ibu yang menyusui. Wanita hamil atau ibu
menyusui boleh tidak berpuasa, tapi harus menggantinya di hari lain.
Jika dia tidak berpuasa karena takut dengan kondisi dirinya sendiri,
maka hanya wajib bayar qadha’ saja. Tapi jika dia takut akan keselamatan
janin atau bayinya, maka wajib bayar qadha’ dan fidyah berupa memberi
makan sekali untuk satu orang miskin. Hal ini diqiyaskan dengan orang
sakit dan dengan orang tua yang uzur.
4. Orang yang lanjut usia. Orang yang sudah lanjut usia dan
tidak sanggup puasa lagi tidak wajib puasa, tapi wajib bayar fidyah
dengan memberi makan seorang miskin sebanyak hari yang ditinggalkan.
5. Orang yang mengalami keletihan dan kehausan yang berlebihan.
Jika kondisi itu dikhawatirkan mengganggu keselamatan jiwa dan akal,
maka boleh berbuka dan wajib qadha’.
6. Orang yang dipaksa (ikrah) tidak berpuasa. Orang seperti ini boleh berbuka, tapi wajib mengqadha’.
Permasalahan Sekitar Puasa
1. Untuk puasa Ramadhan, wajib memasang niat berpuasa sebelum habis waktu sahur.
2. Saat berpuasa seorang suami boleh mencium isterinya, dengan syarat dapat menahan nafsu dan tidak merangsang syahwat.
3. Orang yang menunda mandi besar (janabah) setelah sahur atau
setelah masuk waktu subuh, puasanya tetap sah. Begitu juga dengan orang
yang berpuasa dan mendapat mimpi basah di siang hari, puasanya tetap
sah.
4. Dilarang suami-istri berhubungan badan di siang hari ketika
berpuasa. Hukuman bagi orang yang bersenggama di siang hari pada bulan
Ramadhan adalah memerdekakan budak. Jika tidak mampu memerdekakan budak,
suami-istri itu dihukum berpuasa dua bulan penuh secaara
berturut-turut. Jika tidak mampu juga, mereka dihukum memberi makan 60
orang miskin sekali makan. Kalau perbuatannya berulang pada hari lain,
maka hukumannya berlipat. Kecuali, pengulangannya dilakukan di hari yang
sama.
5. Orang yang terlupa bahwa ia berpuasa kemudian makan dan
minum, maka puasanya tetap sah. Setelah ingat, ia harus melanjutkan
puasanya hingga waktu berbuka di hari itu juga.
6. Hanya muntah yang disengaja yang membatalkan puasa. Ada tiga
perkara yang tidak membatalkan puasa: bekam, muntah (yang tidak
disengaja), dan bermimpi (ihtilam). Sikat gigi atau membersihkan gigi
dengan syiwak diperbolehkan. Hal ini biasa dilakukan oleh Rasulullah
saw. Tapi, ada ulama yang memakruhkan menyikat gigi dengan pasta gigi
setelah matahari condong ke Barat.
7. Orang yang mempunyai hutang puasa tahun sebelumnya, harus
dibayar sebelum masuk Ramadhan yang akan berjalan. Jika belum juga
ditunaikan, harus dibayar setelah Ramadhan yang tahun ini. Tapi, ada
ulama berpendapat, selain harus diqadha’ juga diwajibkan memberi makan
orang miskin.
8. Para ulama sepakat bahwa orang yang wafat dan punya utang
puasa yang belum ditunaikan bukan karenakan kelalaian tapi disebabkan
ada uzur syar’i seperti sakit atau musafir, tidak ada qadha yang harus
ditanggung ahli warisnya. Tapi jika ada kelalaian, ada sebagian ulama
mewajibkan qadha terhadap ahli warisnya dan sebagian lain mengatakan
tidak.
9. Bagi mereka yang bekerja dengan fisik dan terkategori berat
–seperti pekerja peleburan besi, buruh tambang, tukang sidang, atau yang
lainnya– jika berpuasa menimbulkan kemudharatan terhadap jiwa mereka,
boleh tidak berpuasa. Tapi, wajib mengqadha’. Jumhur ulama mensyaratkan
orang-orang yang seperti ini wajib baginya untuk sahur dan berniat
puasa, lalu berpuasa di hari itu. Kalau tidak sanggup, baru boleh
berbuka. Berbuka menjadi wajib, kalau yakin kondisi ketidak sanggupan
itu akan menimbulkan kemudharatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar