ASALAMU 'ALAIKUM WAROHMATULLOHI WABAROKATUH BLOG By MUH FAJAR HUDI APRIANTO @ MARI KITA GUNAKAN WAKTU KITA YANG TERSISA DENGAN SEBAIK MUNGKIN KARENA WAKTU KITA HANYA SEDIKIT AGAR KITA TIDAK TERMASUK ORANG ORANG YANG MERUGI mafa GUNAKAN WAKTU MUDAMU SEBELUM DATANG WAKTU TUAMU WAKTU SEHATMU SEBELUM DATANG WAKTU SAKITMU KAYAMU SEBELUM TIBA MISKIN WAKTU LAPANGMU SEBELUM TIBA WAKTU SEMPITMU DAN GUNAKAN WAKTU HIDUPMU SEBELUM TIBA MATIMU pesan nabi

Senin, 05 Desember 2016

Cara Mandi Wajib/Mandi Junub Sesuai Sunnah

Ketika seorang muslim junub, baik karena berhubungan atau mimpi, maka ia wajib mandi agar kembali suci. Berikut ini tata cara mandi junub sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits-hadits shahih:

1. Niat mandi wajib

Mulailah dengan niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar. Niat ini membedakan mandi wajib dengan mandi biasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
 “Semua amal tergantung niatnya dan setiap orang akan mendapatkan sesuai apa yang ia niatkan” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

2. Membersihkan kedua telapak tangan

Siram/basuhlah tangan kiri dan bersihkan dengan tangan kanan. Pun sebaliknya, siram/basuhlah tangan kanan dan bersihkan dengan tangan kiri. Ulangi tiga kali

“Dari Aisyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya tiga kali…” (HR. Muslim)

3. Mencuci kemaluan

Cuci dan bersihkan dari mani dan kotoran yang ada padanya serta sekitarnya

4. Berwudhu

Ambillah wudhu sebagaimana ketika hendak shalat

5. Membasuh rambut dan menyela pangkal kepala

Masukkan telapak tangan ke air, atau ambillah air dengan kedua telapak tangan (jika memakai shower), lalu gosokkan ke kulit kepala, lantas siramlah kepala tiga kali.

6. Menyiram dan membersihkan seluruh anggota tubuh

Pastikan seluruh anggota tubuh tersiram air dan dibersihkan, termasuk lipatan atau bagian-bagian yang tersembunyi seperti ketiak dan sela jari kaki.

Langkah ke-3 hingga ke-6, dalilnya adalah hadits-hadits berikut:
 “Dari ‘Aisyah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi karena junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat, lalu memasukkan jari-jarinya ke dalam air dan menggosokkannya ke kulit kepala. Setelah itu beliau menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya.” (HR. Al Bukhari)

Dari Aisyah dia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan membasuh kedua tangan. Beliau menuangkan air dengan tangan kanan ke atas tangan kiri, kemudian membasuh kemaluan dan berwudhu dengan wudhu untuk shalat. Kemudian beliau menyiram rambut sambil memasukkan jari ke pangkal rambut hingga rata. Setelah selesai, beliau membasuh kepala sebanyak tiga kali, lalu beliau membasuh seluruh tubuh dan akhirnya membasuh kedua kaki.” (HR. Muslim)


Demikian tata cara mandi junub sesuai tuntunan Rasulullah. Meskipun rukunnya hanya dua, yakni niat dan membasuh semua permukaan kulit serta rambut, hal-hal lainnya adalah sunnah. Yang jika kita mengamalkannya, insya-allah bukan hanya kita suci dari hadats besar, tetapi juga mendapatkan pahala karena mengikuti sunnah yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kamis, 03 November 2016

Hakekat dan Pengertian Thaharah

Makna thaharah adalah bersuci dan membersihkan. Dalam terminologi Islam, thaharah ada dua macam: thaharah maknawi dan thaharah hissy. Adapun thaharah maknawi: yaitu mensucikan hati dari syirik dan bid’ah (mengadakan suatu hal yang baru) dalam beribadah kepada Allah Subhanahu wata’alla, dan dari sifat dendam, hasad, marah, benci dan yang menyerupai hal itu, dalam bergaul dengan hamba-hamba Allah Subhanahu wata’alla dimana mereka tidak pantas mendapat perlakuan seperti itu.
Adapun thaharah hissy: yaitu mensucikan badan, dan ia ada dua bagian:
1) menghilangkan sifat yang menghalangi shalat dan semisalnya dari sesuatu yang disyaratkan baginya bersuci
2) menghilangkan kotoran. Pertama kita akan membahas pertanyaan pertama tentang thaharah maknawi: yaitu mensucikan hati dari syirik dan bid’ah pada sesuatu yang terkait hubungan dengan hak-hak Allah Subhanahuwata’alla. Inilah bersuci yang paling agung. Dan hal tersebut diatas lah yang menjadi dasar semua ibadah. Ibadah apapun tidak sah dari seseorang yang hatinya berlumuran syirik, dan bid’ah apapun yang dilakukan hamba untuk mendekatkan diri kepada -Nya hukumnya tidak sah, yaitu yang tidak disyari’atkan oleh Allah Subhanahuwata’alla. Firman Allah Subhanahuwata’alla
وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ
” Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena kafir kepada Allah dan Rasul-Nya “. (QS. at-Taubah:54)
Dan Nabi Muhammad Salallahu’alaihi awassalm bersabda:
“Barangsiapa yang melakukan amal ibadah yang tidak ada perintah kami atasnya maka ia ditolak.” (HR. Muslim no. 1718.)
Atas dasar inilah, maka orang yang menyekutukan Allah Subhanahuwata’alla secara nyata (syirik akbar), tidak diterima ibadahnya, sekalipun ia shalat, berzakat dan haji. Maka barangsiapa yang berdoa kepada selain Allah Subhanahu wata’alla atau menyembah selain-Nya, maka sesungguhnya ibadahnya tidak diterima. Sekalipun ia beribadah kepadanya dengan ikhlas hanya karena Allah Subhanahu wata’alla semata, selama ia menyekutukan-Nya dalam bentuk syirik akbar dari sisi yang lain.
Karena inilah Allah Subhanahuwata’alla menggambarkan orang-orang musyrik bahwa mereka adalah najis. Firman Allah Subhanahuwata’alla:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ
” Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis,…” (QS. at-Taubah:28)
Dan Nabi Muhammad Salallahu’alaihi wassalm menafikan najis dari orang yang beriman, seperti dalam hadits:
“Sesungguhnya orang yang beriman tidak najis.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Inilah yang semestinya menjadi perhatian besar bagi orang yang beriman untuk membersihkan hati darinya.
Demikian pula ia membersihkan hatinya dari sifat iri, dengki, marah dan benci bagi orang-orang yang beriman, karena semua ini adalah sifat yang tercela, bukan akhlak orang yang beriman. Seorang mukmin adalah saudara mukmin yang lain, tidak membencinya, tidak menyakitinya, tidak dengki kepadanya, akan tetapi ia mengharapkan kebaikan untuk saudaranya sebagaimana ia mengharapkan kebaikan untuk dirinya sendiri. Sehingga
Rasulullah Salallahu’alaihi awassalm menafikan iman dari orang yang tidak menyukai untuk saudara sesuatu yang dia sukai untuk dirinya. Disebutkan dalam hadits:
Rasulullah Salallahu’alaihi awassalm bersabda:”Tidak beriman (yang sempurna) seseorang darimu sehingga ia menyukai untuk saudaranya sesuatu yang dia sukai untuk dirinya.” (HR. al-Bukhari no dan Muslim)
Kita melihat banyak ahli ibadah, taqwa dan zuhud serta sering pergi ke masjid untuk memakmurkannya dengan membaca al-Qur`an, zikir dan shalat, akan tetapi ia mempunyai sifat iri terhadap sebagian saudara mereka yang muslim atau dengki bagi orang yang diberi nikmat oleh Allah Subhanahu wata’alla. Ini jelas mencemari ibadah yang dilakukannya kepada-Nya. Maka kita semua harus membersihkan hati dari sifat kotor ini terhadap saudara kita sesama kaum muslimin.
Adapun thaharah hissiyah: yaitu seperti yang saya katakan ada dua bagian:
1) menghilangkan sifat yang menghalangi shalat dan semisalnya yang disyaratkan thaharah baginya, dan
2) menghilangkan najis.Adapun menghilangkan sifat: yaitu mengangkat hadats kecil dan besar dengan cara membasuh empat anggota tubuh dalam hadats kecil, dan membasuh semua anggota tubuh dalam hadats besar. Bisa dengan air bagi yang mampu dan bisa juga dengan tayammum bagi orang yang tidak mampu memakai air. Dalam hal ini Allah Subhanahuwata’alla menurunkan firman- Nya:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu, Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (QS. al-Maidah:6)
Adapun jenis yang kedua: yaitu thaharah dari najis, yaitu setiap benda yang diwajibkan kepada hamba agar menjauhkan diri darinya dan bersuci darinya, seperti kencing, kotoran dan semisal keduanya yang dijelaskan oleh syari’at tentang najisnya. Karena inilah para ahli fikih berkata: thaharah bisa jadi dari hadats dan bisa jadi dari najis. Dan menunjukkan bagi jenis ini, maksud saya thaharah dari kotoran, hadits yang diriwayatkan oleh ahlus sunan, bahwa Rasulullah Salallahu’alaihi awassalm shalat bersama para sahabatnya pada suatu hari. Lalu beliau melepaskan sendalnya maka para sahabat melepaskan sendal mereka. Maka tatkala Nabi Muhammad Salallahu’alaihi awassalm berpaling (setelah salam), beliau bertanya kepada mereka: “Kenapa mereka melepas sendal mereka? Mereka menjawab: ‘Kami melihat engkau melepaskan sendal maka kami melepaskan sendal kami. beliau bersabda:
Rasulullah Salallahu’alaihi awassalm bersabda: “Sesungguhnya Jibril ‘alaihi sallam datang kepadaku seraya mengabarkan bahwa pada kedua ada adza.”
Maksudnya ada kotoran. Inilah pembicaraan tentang pengertian thaharah.
Referensi :
Syaikh Muhammad al-Utsaimin, Fiqhul Ibadah, hal 112-114.