ASALAMU 'ALAIKUM WAROHMATULLOHI WABAROKATUH BLOG By MUH FAJAR HUDI APRIANTO @ MARI KITA GUNAKAN WAKTU KITA YANG TERSISA DENGAN SEBAIK MUNGKIN KARENA WAKTU KITA HANYA SEDIKIT AGAR KITA TIDAK TERMASUK ORANG ORANG YANG MERUGI mafa GUNAKAN WAKTU MUDAMU SEBELUM DATANG WAKTU TUAMU WAKTU SEHATMU SEBELUM DATANG WAKTU SAKITMU KAYAMU SEBELUM TIBA MISKIN WAKTU LAPANGMU SEBELUM TIBA WAKTU SEMPITMU DAN GUNAKAN WAKTU HIDUPMU SEBELUM TIBA MATIMU pesan nabi

Selasa, 22 April 2014

Ringkasan Kisah 4 Sahabat Khulafaur Rasyidin

Kata khulafaurrasyidin itu berasal dari bahasa arab yang terdiri dari kata khulafa dan rasyidin, khulafa’ itu menunjukkan banyak khalifah, bila satu di sebut khalifah, yang mempunyai arti pemimpin dalam arti orang yanng mengganti kedudukan rasullah SAW sesudah wafat melindungi agama dan siasat (politik) keduniaan agar setiap orang menepati apa yang telah ditentukan oleh batas-batanya dalam melaksanakan hukum-hukum syariat agama islam.
Adapun kata Arrasyidin itu berarti arif dan bijaksana. Jadi khulafaurrasyidin mempunyai arti pemimpim yang bijaksana sesudah nabi muhammad wafat. Para khulafaurrasyidin itu adalah pemimpin yang arif dan bijaksana. Mereka tiu terdiri dari para sahabat nabi muhammad SAW yang berkualitas tinggi dan baik .
Khulafaur Rasyidin adalah para kholifah yang arif bijaksana. Mereka adalah keempat sahabat yang terpilih menjadi pemimpin kaum muslim setelah Nab Muhammad Rasulullah saw. wafat. Keempat kholifah tersebut ialah:
  1. Abu Bakar Ash-Shiddiq ra.;
  2. Umar bin Kaththab ra.;
  3. Utsman bin Affan ra.; dan
  4. Ali bin Abi Thalib ra.
Keempat kholifah itu selain berhasil melanjutkan perjuangan Rasulullah saw. menegakkan ajaran tauhid, juga sukses memperluas penyebaran dan mengharumkan nama Islam. Berikut ini kami uraikan sekelumit riwayat hidup dan jasa keempat kholifah tersebut.
A. Abu Bakar Ash-Shiddiq ra (11-13 H/632-634)
Nama aslinya adalah Abdul Ka’bah. Lalu Nabi Muhammad saw. mengganti namanya dengan Abdullah. Lengkapnya Abdullah bin Abi Quhafah at-Tamimi. Ia terlahir dari pasangan Usman (Abu Quhafah) bin Amir dan Ummu Khoir Salma binti Sakhr, yang berasal dari suku Taim, suku yang melahirkan tokoh-tokoh terhomat.
Sejak kecil ia terkenal sebagai anak yang baik. Perilakunya yang lemah-lembut, jujur, dan sabar, membuatnya disenangi masyarakat. Karena sifat-sifatnya yang mulia itulah sejak masa remajanya ia sudah bersahabat dengan Nabi Muhammad saw.
Ia dilahirkan dua tahun satu bulan setelah kelahiran Nabi Muhammad saw. kemudian terkenal dengan julukan Abu Bakar, sedangkan gelar Shiddiq diberikan oleh para sahabat, karena ia sangat membenarkan Rosulullah saw. dalam segala hal. Ialah yang menemani Nabi Muhammad saw. di gua Hira, dan yang pertama kali memeluk Islam dari kalangan orang tua terhormat. Tentang Abu Bakar ra., Rasulullah saw. bersabda, “Sungguh orang yang paling dekat kepadaku persahabatan dan hartanya, ialah Abu Bakar. Andaikata aku boleh memilih ternan di antara umnatku, rnaka akan kupilih Abu Bakar. Tetapi kecintaan dan persaudaraan dalarn Islam cukup memadai. Tidak satu pun pintu dalarn rnasjid yang terbuka kecuali pintu Abu Bakar”. (HR. Bukhori) Sampai saat ini di masjid Madinah masih ada sebuah pintu yang disebut pintu Abu Bakar ra. Yakni pintu yang selalu beliau lalui semasa hidupnya jika masuk ke masjid melalui rumah beliau.
Tidaklah mengherankan jika sewaktu Nabi saw sakit, ia dipercaya oleh para sahabat menjadi Imam sholat. Juga pantaslah apabila kaum muslimin kemudian memilihnya sebagai kholifah/pemimpin setelah Rosulullah saw. wafat.
Keagungan kepribadian Abu Bakar dapat disimak dari penggalan-penggalan pidatonya ketika dilantik menjadi kholifah, antara lain beliau katakan, “Saya bukan orang yang terbaik di antara kalian, tetapi saya akan memelihara amanah yang telah kalian serahkan kepada saya. Kalau saya mengikuti ajaran Allah SWT dan petunjuk Rasul-Nya, maka ikutilah saya. Sebaliknya jika saya menyimpang, luruskanlah (koreksilah) saya. Kebenaran adalah kejujuran, dan kebohongan adalah ketidakjujuran. Orang yang paling kuat dalam pandangan saya, adalah orang-orang yang lemah di antara kalian oleh sebab itu saya akan menjamin hak-hak mereka. Dan orang-orang yang paling lemah dalam pandangan saya, adalah orang-orang yang kuat di antara kalian, dan saya akan mengambil sebagian dari hak-hak mereka (zakatnya).”
Program pertama yang dicanangkan Abu Bakar setelah ia menjadi kholifah, adalah meredam pemberontakan, memerangi orang-orang yang membangkang tidak mau membayar zakat, orang-orang murtad yang saat itu terjadi di mana-mana dan menimbulkan kekacauan. Sepeninggal Muhammad Rosulullah saw., memang banyak umat Islam yang kembali memeluk agamanya semula. Mereka merasa berhak berbuat sekehendak hati. Bahkan lebih tragis lagi muncul orang-orang yang mengaku nabi, antara lain Musallamah Al-Kadzdzab, Tulaiha Al-Asadi, dan Al Aswad Al Ansi.
Untuk meluruskan akidah orang-orang murtad tersebut, Abu Bakar mengirim sebelas pasukan perang ke sebelas daerah tujuan, di antaranya pasukan Kholid b’ Walid ditugaskan menundukan Thulaiha Al Asadi, Pasukan Amer bin Ash ditugaskan di Qudho’ah, Suwaid bin Muqrim ditugaskan ke Yaman, dan Kholid bin Said ditugaskan Syam.
Program Abu Bakar selanjutnya, memproyekkan pengumpulan dan penulisan ayat-ayat Al Qur-an. Progran ini dicanangkan atas usulan Umar bin Khoththob sedangkan pelaksanaannya di percayakan kepada Zaid b’ Tsabit.

Pengumpulan dan penulisan ayat-ayat Al Qur-an itu dilakukan dengan pertimbangan:
  1. Banyak sahabat yang hafal Al Qur-an gugur dalsm perang penumpasan orang-orang murtad;
  2. Ayat-ayat Al Qur-an yang ditulis pada kulit-kulit kurma, batu-batu dan kayu-kayu sudah banyak yang rusak sehingga perlu dilakukan usaha penyelamatan;
  3. Penulisan ayat-ayat Al Qur-an dan membukukannya ini bertujuan agar dapat dijadikan pedoman bagi umat Islam sepanjang zaman.
Semasa pemerintahannya, Abu Bakar juga berhasil memperluas daerah dakwah Islamiyah, antara lain ke Irak yang ketika itu termasuk wilayah jajahan Kerajaan Persia, dan ke Syam yang di bawah jajahan Romawi.
Setelah memerintah selama dua tahun, Abu Bakar berpulang ke Rahmatullah pada tanggal 23 Jumadil Akhir 13H dalam usia 63 tahun dan dimakamkan dekat makam Rasulullah saw. Beliau dikenal oleh para
sahabat sebagai kholifah yang sangat taat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya serta berbudi luhur.

B. Umar bin Khatthab (13-23 H/634-644 M) 

Ia lebih muda tiga belas tahun dari Nabi Muhammad saw. Sejak kedl ia sudah terkenal cerdas dan pemberani. Tidak pernah takut menyatakan kebenaran di hadapan siapapun. Tidaklah mengherankan jika setelah Umar memeluk Islam, barisan kaum muslimin ditakuti oleh orang kafir Quraisy. Ia yang sebelum memeluk Islam paling berani menentang Islam, setelah memeluk Islam paling berani menghadapi musuh-musuh Islam. Kemudian terkenalah Umar sebagai “Singa Padang Pasir” yang sangat disegani.

Umar memiliki kepribadian yang sangat kuat, dan tegas memperjuangkan kebenaran. Oleh karena itu masyarakat menggelarinya Al Faruq, artinya yang dengan tegas membedakan yang benar dan yang salah. Sedemikian gigih Umar dalam menegakkan syari’at Islam, sehingga Abdullah bin Mas’ud mengatakan, “Sejak Islamnya Umar kami merasa mulia.” (H.R. Bukhori)

Mengenai kualitas keimanannya, diungkapkan dalam sebuah hadits. Muhammad Rosulullah saw. bersabda, “Ketika sedang tidur, aku bermimpi melihat orang-orang yang memakai gamis. Ada yang gamisnya menutupi dada dan ada pula yang kurang dari itu. Lalu diperlihatkan kepadaku Umar bin Khoththob mengenakan gamis yang panjang sehingga ia berjalan dengan menyeretnya.” Seseorang bertanya, “Ya Rosulullah, apakah takwilnya?” Nabi saw. menerangkan, “Kualitas keimanannya.” (HR. Bukhori dan Muslim dari Abu Sa’id Al Khudri ra.)

Dalam pidato pelantikannya, Umar menyampaikan, antara lain: “Saya adalah seorang pengikut Sunnah Rasul, bukan seorang yang berbuat bid’ah. Ketahuilah, bahwa kalian berhak menuntut saya tentang tiga hal selain Kitab Allah dan Sunnah Nabi, yakni:
  1. Mengikuti apa yang telah dilakukan oleh orang sebelum saya dalam masalah yang telah kalian sepakati dan telah kalian tradisikan;
  2. Membuat kebiasaan baru yang baik bagi ahli kebajik dalam masalah yang belum kalian jadikan kebiasa dan
  3. Mencegah saya bertindak atas kalian kecuali dalam hal hal yang kalian sendiri penyebabnya.
Pada masa pemerintahan Khalifah Umar, wilayah Islam semakin meluas sampai ke Mesir, Irak, Syam, dan negeri-negeri Persia lainnya. Umarlah yang pertama kali membentuk badan kehakiman dan menyempurnakan pemerintahan. Juga meneruskan usaha Abu Bakar dalam membukukan Al Qur-an.
Kholifah Umar wafat pada usia 63 tahun setelah memerintah selama sepuluh tahun enam bulan. Ia wafat oleh tikaman pedang Abu Lu’lu’ah, seorang budak milik Al-Mughiroh bin Syu’bah saat sholat subuh. Ia diimakamkan di rumah ‘Aisyah, dekat makam Abu Bakar. Ia dikenang oleh umat Islam sebagai pahlawan yang sangat sederhana, sportif, dan menyayangi rakyat kecil. Kata katanya yang sangat terkenal, “Siapa yang melihat pada diriku membelok, maka hendaklah ia meluruskannya.”

Jasa-jasa Umar sewaktu menjadi Kholifah, antara lain :
  1. Penetapan tahun Hijriyah sebagai tahun resmi;
  2. Bea cukai sebagai pendapatan negara;
  3. Tunjangan sosial bagi orang-orang miskin di kalangan Yahudi dan Kristen;
  4. Pembangunan kota-kota dan saluran air untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya;
  5. Pemberian gaji bagi imam dan muazin;
  6. Penghapusan perbudakan;
  7. Pembangunan sekolah-sekolah;
  8. Kodifikasi Al-Quran;
  9. Tradisi sholat tarawih berjamaah;
C. Utsman bin Affan ra. (23-35 H/644-656 M)

Ia seorang saudagar kaya-raya, dan salah seorang penulis wahyu yang terkenal. Usianya lima tahun lebih muda dari Nabi Muhammad saw. Sejak muda Utsman dikenal sebagai seorang pendiam, dan memiliki budi pekerti yang terpuji. lalah yang membeli sumur Roumah untuk dijadikan sumur umum. Sedemikian banyak amal kebajikannya, sehingga masyarakat menggelarinya “Ghoniyyun Syakir” (orang kaya yang banyak bersyukur kepada Allah SWT)

Abdurrohman bin Samuroh ra. mengungkapkan, Utsman bin Affan datang menemui Rosulullah saw. dengan membawa uang sebanyak seribu dinar yang dibungkus pakaiannya. Kala itu beliau sedang mempersiapkan u’sroh (Pasukan dalam Perang Tabuk). Usai menerima sumbangan dari Ustman bin Affan ra. untuk jihad fisabilillah, Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada yang merugikan ibnu Affan atas apa yang dilakukannya setelah hari ini.” Beliau mengulangi ucapan tersebut beberapa kali. (HR. Ahmad, dan Tirmidzi)

Sekalipun kaya-raya, Utsman tidak pernah menjaga jarak dengan masyarakat kelas bawah, bahkan ia tidak segan-segann untuk turut serta berperang. Karena kebaikannya itulah, ia dinikahkan dengan putri Nabi bernama Ruqoyyah. Setelah Ruqoiyah meninggal dunia, ia dikawinkan dengan putri Nabi lagi bernama Ummu Kultsum. Oleh sebab itu masyarakat menggelarinya “Dzun Nurain” (yang mempunyai dua cahaya)

Langkah-langkah yang dilakukan oleh Khalifah Utsman ra., adalah mengganti gubernur-gubernur negara taklukan Islam yang ingin memisahkan diri setelah Umar wafat. Kemudian Ia memperbanyak naskah Al Qur-an yan sudah dibukukan menjadi tujuh eksemplar yang antara lain dikirim ke Syam, Yaman, Bahrain, Basroh, dan Kufah.
Utsman wafat pada usia 82 tahun, setelah memerintah selama 12 tahun. Ia menemui ajal saat membaca Al Quran oleh tikaman pedang Humron bin Sudan. Jasa Utsman terbesar adalah memelihara Al Qur-an sebagaimana yang tersebar sekarang ini.

D. Ali bin Abu Tholib ra. (35-40 H/656-661 M)

Ia adalah putra Abu Tholib, paman Nabi Muhammad saw. Sebagai sepupu yang usianya 32 tahun lebih muda, memungkinkan Ali diasuh langsung oleh Nabi Muhammad saw. Tidaklah megherankan jika dari golongan anak-anak yang pertama memeluk Islam adalah Ali. Pantaslah jika pengetahuan Ali tentang Islam sangat luas, dan sangat teguh memegang ajaran Islam.

Sejak masa pemerintahan Khalifah Ali inilah, Islam mulai mengalami kemunduran. Bermula dari banyaknya pihak yang menuntut dendam atas terbunuhnya Utsman bin Affan ra., terutama dari golongan Bani Umaiyyah dari kelompok ‘Aisyah ra., janda Nabi Muhammad saw. Suasana tersebut semakin memanas dengan adanya kebijaksanaan Khalifah Ali mengganti sebagian besar pejabat pemerintah yang telah diangkat oleh Utsman.
Setelah usaha menenangkan banyak golongan yang menuntut balas atas kematian Utsman dengan jalan damai tidak berhasil, maka ditempuhlah dengan peperangan. Pertama terjadilah Perang Waq’atul Jamali (penamaan tersebut karena ‘Aisyah bersama pasukannya mengendarai unta) atau peperangan unta. Kedua, Perang Shiffin atau peperangan unta antara pasukan Khalifah Ali dan pasukan ‘Aisyah. Perang saudara ini terjadi pada tahun 36 H/657 M, akibat hasutan Abdullah bin Saba. Perang ini dimenangkan oleh pasukan Ali. Setelah diberi penjelasan tentang duduk perkara yang sebenarnya, ‘Aisyah dikembalikan

Sabtu, 12 April 2014

Hukum Kloning Dalam Pandangan Agama Islam

Hukum kloning dalam pandangan Islam sangat jelas, yang diambil dari dalil-dalil qiyas dan itjihat. Karena belakangan ini telah berkembang satu teknologi baru yang mampu memduplikasi makhluk hidup dengan sama persis, teknologi ini dikenal dengan nama teknologi kloning. Kloning adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya pada makhluk hidup tertentu baik berupa tumbuhan, hewan, maupun manusia. Kloning telah berhasil dilakukan pada tanaman sebagai¬mana pada hewan belakangan ini, kendatipun belum berhasil dilakukan pada manusia. Tujuan kloning pada tanaman dan hewan pada dasarnya adalah untuk memperbaiki kualitas tanaman dan hewan, meningkatkan produktivitasnya, dan mencari obat alami bagi banyak penyakit manusia–terutama penyakit-penyakit kronis–guna menggantikan obat-obatan kimiawi yang dapat menimbulkan efek samping terhadap kesehatan manusia.
Upaya memperbaiki kualitas tanaman dan hewan dan meningkatkan produktivitasnya tersebut menurut syara’ tidak apa-apa untuk dilakukan dan termasuk aktivitas yang mubah hukumnya. Demikian pula memanfaatkan tanaman dan hewan dalam proses kloning guna mencari obat yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit manusia–terutama yang kronis–adalah kegiatan yang dibolehkan Islam, bahkan hukumnya sunnah (mandub), sebab berobat hukumnya sunnah. Begitu pula mempro¬duksi berbagai obat-obatan untuk kepentingan pengobatan hukumnya juga sunnah. Oleh karena itu, dibolehkan memanfaatkan proses kloning untuk memperbaiki kualitas tanaman dan mempertinggi produktivitasnya atau untuk memperbaiki kualitas hewan seperti sapi, domba, onta, kuda, dan sebagainya. Juga dibolehkan memanfaatkan proses kloning untuk  mempertinggi produktivitas hewan-hewan tersebut dan mengembangbiakannya, ataupun untuk mencari obat bagi berbagai penyakit manusia, terutama penyakit-penyakit yang kronis. Oleh karena itu tidak salah jika Majma' al-Buhûts al-Islâmiyyah yang berpusat di Kairo Mesir mengeluarkan fatwa akan bolehnya memanfaatkan teknologi kloning terhadap tumbuh-tumbuhan atau hewan asalkan memiliki daya guna (bermanfaat) bagi kehidupan manusia. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini diciptakan untuk kesejahteraan manusia. Apalagi jika kita memanfaatkan proses kloning ini untuk jelas-jelas untuk memperbaiki kualitas tanaman dan mempertinggi produktivitasnya atau untuk memperbaiki kualitas hewan. Selain itu juga dibolehkan memanfaatkan proses kloning untuk  mempertinggi produktivi¬tas hewan-hewan tersebut dan mengembangbiakannya, ataupun untuk mencari obat bagi berbagai penyakit manusia, terutama penyakit-penyakit yang kronis.
Adapun kloning manusia adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya yang berupa manusia. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatik) dari tubuh manusia, kemudian diambil inti selnya (nukleusnya), dan selanjutnya ditanamkan pada sel telur (ovum) wanita–yang telah dihilangkan inti selnya–dengan suatu metode yang mirip dengan proses pembuahan atau inse¬minasi buatan. Dengan metode semacam itu, kloning manusia dilaksanakan dengan cara mengambil inti sel dari tubuh seseorang, lalu dimasukkan ke dalam sel telur yang diambil dari seorang perempuan. Lalu dengan bantuan cairan kimiawi khusus dan kejutan arus listrik, inti sel digabungkan dengan sel telur. Setelah proses penggabungan ini terjadi, sel telur yang telah bercampur dengan inti sel tersebut ditransfer ke dalam rahim seorang perempuan, agar dapat memperbanyak diri, berkembang, berdiferensiasi, dan berubah menjadi janin sempurna. Setelah itu keturunan yang dihasilkan dapat dilahirkan secara alami. Keturunan ini akan berkode genetik sama dengan induknya, yakni orang yang menjadi sumber inti sel tubuh yang telah ditanamkan pada sel telur perempuan.
Dalam fatwanya Majma' al-Buhûts al-Islâmiyyah menjelaskan bahwa hukum meng-kloning manusia tergantung pada cara kloning yang dilakukan. Paling tidak ada empat cara yang bisa dilakukan dalam kloning manusia: Cara pertama, kloning dilakukan dengan mengambil inti sel (nucleus of cells) "wanita lain (pendonor sel telur)" yang kemudian ditanamkan ke dalam ovum wanita kandidat yang nukleusnya telah dikosongkan. Cara kedua, kloning dilakukan dengan menggunakan inti sel (nucleus) "wanita kandidat" itu sendiri, dari sel telur milik sendiri bukan dari pendonor. Cara ketiga, cloning dilakukan dengan menanamkan inti sel (nucleus) jantan ke dalam ovum wanita yang telah dikosongkan nukleusnya. Sel jantan ini bisa berasal dari hewan, bisa dari manusia. Terus manusia ini bisa pria lain, bisa juga suami si wanita. Cara keempat, kloning dilakukan dengan cara pembuahan (fertilization) ovum oleh sperma (dengan tanpa hubungan seks) yang dengan proses tertentu bisa menghasilkan embrio-embrio kembar yang banyak.
Pada kasus dua cara pertama, pendapat yang dikemukakan adalah haram, dilarang melakukan kloning yang semacam itu dengan dasar analogi (qiyas) kepada haramnya lesbian dan saadduzarai' (tindakan pencegahan, precaution) atas timbulnya kerancuan pada nasab atau sistem keturunan, padahal melindungi keturunan ini termasuk salah satu kewajiban agama. Di lain pihak juga akan menghancurkan sistem keluarga yang merupakan salah ajaran agama Islam. Pada cara ketiga dan keempat, kloning haram dilakukan jika sel atau sperma yang dipakai milik lelaki lain (bukan suami) atau milik hewan. Jika sel atau sperma yang dipakai milik suami sendiri maka hukumnya belum bisa ditentukan (tawaquf), melihat dulu maslahah dan bahayanya dalam kehidupan sosial. Untuk menentukan hukum pastinya harus didiskusikan dahulu dengan melibatkan banyak pakar dari berbagai disiplin ilmu, yang meliputi ilmuwan kedokteran, ilmuwan biologi (geneticist, biophysicist, dll), sosiolog, psikolog, ilmuwan hukum, dan agamawan (pakar fiqh). Jika hasilnya bisa membuat kacau tatanan masyarakat (karena banyak orang kembar, sehingga jika ada tindak kriminal atau kasus hukum lainnya susah diidentifikasi, dan mungkin efek-efek lain) maka hukumnya haram. Cara mengatasinya dengan melihat maslahah dan madharatnya. Jika hukum kloning sudah menjadi keputusan haram atau halal, maka tentu bisa ditindak lanjuti melalui lembaga-lembaga yang berwenang untuk melarang atau menjatuhkan sanksi bagi para pelanggarnya.
Namun demikian ada satu hikmah penting dengan adanya inovasi baru tentang teknologi kloning ini. Prestasi ilmu pengetahuan yang telah sampai pada penemuan proses kloning ini, sesungguhnya telah menyingkapkan sebuah hukum alam yang ditetapkan Allah Swt. pada sel-sel tubuh manusia dan hewan, karena proses kloning telah menyingkap fakta bahwa pada sel tubuh manusia dan hewan terdapat potensi menghasilkan keturunan, jika inti sel tubuh tersebut ditanamkan pada sel telur perempuan yang telah dihilangkan inti selnya. Jadi, sifat inti sel tubuh itu tak ubahnya seperti sel sperma laki-laki yang dapat membuahi sel telur perempuan. Wallahu a’lam bisshowab.
Melihat fakta kloning manusia secara menyeluruh, syari’at Islam mengharamkan kloning terhadap manusia, dengan argumentasi sebagai berikut:
Pertama, anak-anak produk proses kloning dihasilkan melalui cara yang tidak alami (percampuran antara sel sperma dan sel telur). Padahal, cara alami inilah yang telah ditetapkan oleh syariat sebagai sunatullah menghasilkan anak-anak dan keturunannya. Allah SWT berfirman:
وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالأُنثَى (٤٥) مِن نُّطْفَةٍ إِذَا تُمْنَى (٤٦)
Dan bahwasannya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan dari air mani apabila dipancarkan.” (QS an-Najm, 53: 45-46)
Dalam ayat lain dinyatakan pula,
أَلَمْ يَكُ نُطْفَةً مِّن مَّنِيٍّ يُمْنَى (٣٧) ثُمَّ كَانَ عَلَقَةً فَخَلَقَ فَسَوَّى (٣٨)
Bukankah dia dahulu setetes mani yag ditumpahkan (ke dalam rahim), kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya dan menyempurnakannya. Lalu Allah menjadikan daripadanya sepasang laki-laki dan perempuan.” (QS al-Qiyâmah, 75: 37-38).
Kedua, anak-anak produk kloning dari perempuan-tanpa adanya laki-laki-tidak akan memunyai ayah. Anak produk kloning tersebut jika dihasilkan dari proses pemindahan sel telur-yang telah digabungkan dengan inti sel tubuh-ke dalam rahim perempuan yang bukan pemilik sel telur, tidak pula akan memunyai ibu sebab rahim perempuan yang menjadi tempat pemindahan sel telur tersebut hanya menjadi penampung (mediator). Oleh karena itu, kondisi ini sesungguhnya telah bertentangan dengan firman Allah SWT:.
يا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْناكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَ أُنْثى وَ جَعَلْناكُمْ شُعُوباً وَ قَبائِلَ لِتَعارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa–bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS al-Hujurât, 49: 13)
Juga bertentangan dengan firman-Nya yang lain,
ادْعُوهُمْ لآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu [Maula-maula ialah: seorang hamba sahaya yang sudah dimerdekakan atau seorang yang telah dijadikan anak angkat, seperti Salim anak angkat Huzaifah, dipanggil maula Huzaifah] dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS al-Ahzâb. 33: 5).
Ketiga, kloning manusia akan menghilangkan nasab (garis keturunan). Padahal Islam telah mewajibkan pemeliharaan nasab. Ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah saw. telah bersabda, “Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia.” (H.R. Ibnu Majah) Diriwayatkan pula dari Abu ‘Utsman An Nahri r.a. yang berkata, “Aku mendengar Sa’ad dan Abu Bakrah masing-masing berkata, ‘Kedua telingaku telah mendengar dan hatiku telah menghayati sabda Muhammad s.a.w., “siapa saja yang mengaku-ngaku (sebagai anak) kepada orang yang bukan bapaknya, padahal dia tahu bahwa orang itu bukan bapaknya, maka surga baginya haram.” (H.R. Ibnu Majah) Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah r.a. bahwasannya tatkala turun ayat li’an dia mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Siapa saja perempuan yang memasukkan kepada suatu kaum nasab (seseorang) yang bukan dari kalangan kaum itu, maka dia tidak akan mendapat apapun dari Allah dan Allah tidak akan pernah memasukkannya ke dalam surga. Dan siapa saja laki-laki yang mengingkari anaknya sendiri padahal dia melihat (kemiripan)nya, maka Allah akan akan tertutup darinya dan Allah akan membeberkan perbuatannya itu dihadapan orang-orang yang terdahulu dan kemudian (pada Hari Kiamat)” (H.R. Ad-Darimi).
Kloning manusia yang bermotif memproduksi manusia-manusia unggul dalam hal kecerdasan, kekuatan fisik, kesehatan, kerupawanan-jelas mengharuskan seleksi terhadap orang-orang yang akan dikloning, tanpa memperhatikan apakah mereka suami-isteri atau bukan, sudah menikah atau belum. Sel-sel tubuh itu akan diambil dari perempuan atau laki-laki yang terpilih. Semua ini akan mengacaukan, menghilangkan dan membuat bercampur aduk nasab.
Keempat, memproduksi anak melalui proses kloning akan mencegah (baca: mengacaukan) pelaksanaan banyak hukum-hukum syara’ seperti hukum tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak dan kewajiban antara bapak dan anak, waris, perawatan anak, hubungan kemahraman, hubungan ‘ashabah, dan banyak lagi. Di samping itu, kloning akan mencampur-adukkan dan menghilangkan nasab serta menyalahi fitrah yang telah diciptakan Allah untuk manusia dalam masalah kelahiran anak. Konsekuensi kloning ini akan menjungkirbalikkan struktur kehidupan masyarakat.
Pengharaman ini hanya berlaku untuk kasus kloning pada manusia a.n. sich. Kloning bagi hewan dan tumbuhan, apalagi bertujuan untuk mencari obat, justru dibolehkan bahkan disunahkan. Ini dapat dilihat dari dua hadis di bawah ini, “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia menciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!.” (H.R. Imam Ahmad) Imam Abu Dawud dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Usamah bin Syuraik r.a. yang berkata, “Aku pernah bersama Nabi, lalu datanglah orang-orang Arab Badui. Mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, bolehkah kami berobat?’ Maka Nabi saw. menjawab, “Ya. Hai hamba-hamba Allah, berobatlah kalian sebab sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidaklah menciptakan penyakit kecuali menciptakan pula obat baginya….” Maka, berdasarkan nash (teks) ini diperbolehkan memanfaatkan proses kloning untuk memperbaiki kualitas tanaman dan hewan untuk mempertinggi produktivitasnya.