Pengertian Istinjak.
stinjak adalah membersihkan kotoran yang keluar dari dua
jalan, jalan depan (qubul) dan jalan belakang (dubur), dengan menggunakan air,
batu, daun, atau yang lainnya.
Istilah istinjak mempunyai padanan kata yang lain, seperti
istijmar (karena menggunakan batu kecil) atau istithabah (karena mengharumkan
tubuhnya dengan menghilangkan kotoran)
Istinjak dalam syariat Islam dihukumi sebagai suatu hal yang
wajib. Para imam mazhab juga sepakat akan hukum istinjak ini, kecuali Imam Abu
Hanifah. Dasar yang dijadikan alasan bahwa istinjak itu wajib adalah sabda
Rasulullah saw,
“Dan Rasulullah memerintahkan menggunakan tiga batu serta
melarang menggunakan kotoran binatang dan tulang” (HR Bukhari, Nasa’I, Abu
Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Adapun tata cara dan adab istinjak yang diajarkan oleh
Rasulullah ialah sebagai berikut
A. Tidak beristinjak dengan tangan kanan
Dasarnya adalah hadis Abu Qatadah yang mengatakan bahwa
Rasulullah bersabda,
“Janganlah salah seorang di antara kalian memegang
kemaluannya dengan tangan kanan pada saat buang air kecil, jangan beristinjak
dengan tangan kanan, dan janganlah bernapas di dalam bejana” (HR Bukhari dan
Muslim)
B. Tidak menyentuh kemaluan dengan tangan kanan
C. Mengusapkan tangan ke tanah setelah istinjak atau mencuci
dengan sabun atau yang lainnya
Dari Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah saw apabila
mendatangi tempat buang air, aku mengikuti beliau sambil membawa se ember air.
Kemudian beliau beristinjak, lalu beliau mengusapkan tangannya ke tanah. (HR
Abu Daud dan Darimi)
Di dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Maimunah
disebutkan,
“Kemudian Rasulullah menuangkan air ke kemaluannya dan
mencucinya dengan tangan kiri. Kemudian beliau memukulkan lengannya ke tanah,
lalu mencucinya..” (HR Bukhari, Muslim, Turmudzi, Nasa’I, Abu Daud, dan Ibnu
Majah)
Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama membolehkan orang yang
beristinjak mencuci tangannya menggunakan dengan sabun agar hilang sifat sifat
yang melekat pada kotoran di tangan
D. Memercikkan air pada kemaluan dan celana untuk
menghilangkan was was
Dari Ibnu Abbas bahwa, “Rasulullah saw berwudu kemudian
memercikkan air ke kamaluaannya.” (HR Bukhari, Turmudzi, Nasa’I, Abu Daud, Ibnu
Majah, Ahmad, dan Darimi)